Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaHukumKasasi Mental, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap 10 Tahun Bui

Kasasi Mental, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap 10 Tahun Bui

Energi Juang News Jakarta– Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam perkara suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Dengan putusan ini, Heru tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sebagaimana vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. “Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diakses pada Senin (8/12/2025).

Putusan kasasi perkara nomor 10230K/Pid.Sus/2025 tersebut diketok majelis hakim MA pada Rabu (3/12) dengan susunan majelis diketuai Yohanes Priyana dan anggota Noor Edi Yono serta Arizon Mega Jaya.​

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Heru karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Dalam konstruksi perkara, Heru diyakini menerima uang sekitar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu yang diduga berasal dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sebagai imbalan atas putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak puas dengan putusan tingkat pertama, Heru mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut tanpa perubahan berarti.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim banding Sri Andini pada Rabu (2/7).​

Perkara ini menyita perhatian publik karena Heru merupakan salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang memicu gelombang kritik dan desakan evaluasi terhadap integritas peradilan di Indonesia.

Belakangan, terungkap adanya aliran dana yang kemudian disidik sebagai suap dan berujung pada proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut, termasuk Heru. Dengan penolakan kasasi oleh MA, seluruh upaya hukum Heru di jalur peradilan pidana dinyatakan tertutup dan vonis 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini diharapkan menjadi sinyal bahwa praktik suap di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi dan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memanipulasi putusan pengadilan.

Redaksi Energi Juang News​

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments