Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKantor Jadi Kuburan Massal, Alarm Bahaya dari Kebakaran Terra Drone

Kantor Jadi Kuburan Massal, Alarm Bahaya dari Kebakaran Terra Drone

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang bukan sekadar “musibah kantor”, tetapi kegagalan struktural negara dan korporasi dalam memandang nyawa pekerja sebagai sesuatu yang suci, bukan variabel biaya.

Polisi mencatat total 76 korban dalam peristiwa ini, dengan 22 meninggal dan 54 selamat, diduga berawal dari malfungsi baterai litium yang memicu api di area penyimpanan. Mayoritas korban diduga meninggal bukan karena luka bakar, melainkan kehabisan oksigen akibat asap tebal di dalam gedung, menandakan tata ruang, sistem evakuasi, dan proteksi kebakaran yang jauh dari standar ideal.​

Pertanyaan moral paling dasar sebenarnya sederhana: mengapa satu gedung kantor bisa berubah menjadi kuburan massal dalam hitungan jam? Jawabannya ada pada budaya manajemen risiko yang setengah hati. Penyimpanan baterai litium komponen yang sudah diketahui berisiko tinggi di ruang yang sekaligus berfungsi sebagai gudang, tanpa sistem pemadaman, ventilasi, dan jalur evakuasi yang benar‑benar teruji, adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa lagi dibungkus sebagai “kecelakaan kerja biasa”.

Ketika perusahaan multinasional yang membawa label “teknologi tinggi” tetap mengoperasikan kantor dengan standar keselamatan yang begitu rapuh, itu menunjukkan bahwa branding modern tidak otomatis berarti praktik K3 yang modern.​

Lebih jauh, kasus Terra Drone harus dibaca sebagai puncak gunung es. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024—angka yang mencerminkan bahwa K3 di Indonesia bukan pengecualian heroik, tetapi masalah sistemik.

Data lain menyebut lebih dari 160 ribu kecelakaan kerja tercatat di 2024, dengan provinsi padat industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur berada di posisi teratas. Artinya, keputusan perusahaan yang menomorduakan keamanan karyawan bukan kasus satu dua, melainkan pola operasional yang diterima sebagai “biaya konsekuensi” dalam ekosistem produksi.​

Dari sini, narasi tanggung jawab tidak boleh berhenti pada “pimpinan akan diperiksa”. Pemeriksaan pidana terhadap pemilik gedung dan manajemen puncak memang wajib, tetapi negara juga harus mengakui kegagalan fungsi pengawasan: bagaimana mungkin gedung dengan risiko teknologi tinggi beroperasi tanpa audit keselamatan berkala yang ketat dan transparan? Pemerintah perlu beralih dari model pengawasan administratif (cek dokumen, izin di atas kertas) ke audit lapangan berbasis risiko, dengan prioritas pada sektor dan teknologi yang memiliki potensi kebakaran, ledakan, dan paparan bahan berbahaya.​​

Perspektif baru yang perlu ditawarkan ke publik adalah ini: K3 bukan urusan internal HR atau sekadar kepatuhan ISO; K3 adalah hak konstitusional atas pekerjaan yang layak dan aman, sekaligus indikator peradaban industri. Lonjakan ratusan ribu kecelakaan kerja per tahun adalah sinyal bahwa selama ini kita mengizinkan perusahaan menghitung nyawa sebagai “acceptable loss” demi efisiensi biaya.

Kasus Terra Drone harus menjadi batas nol: setiap perusahaan yang lalai memastikan jalur evakuasi, simulasi kebakaran, tata letak bahan berisiko, dan sistem alarm yang berfungsi mesti diperlakukan bukan sebagai mitra bisnis, tetapi sebagai ancaman publik yang berhak mendapat sanksi berat, mulai dari pidana, pencabutan izin, hingga publikasi daftar hitam keselamatan kerja.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments