Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaDaerahMahasiswa Lampung Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Kehutanan

Mahasiswa Lampung Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Kehutanan

Energi Juang News, Bandung- Keluarga Mahasiswa Lampung (KEMALA) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyoroti serius dugaan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung yang dialokasikan untuk perlindungan dan pengamanan hutan. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Lampung, termasuk Kabupaten Pesisir Barat. Namun, kondisi lapangan menunjukkan kerusakan hutan yang terus berlanjut dan penebangan pohon-pohon besar yang semakin masif.

Mahasiswa KEMALA UIN Sunan Gunung Djati Bandung menilai bahwa kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, dan Kasat Polisi Kehutanan Lampung tidak mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran negara. Alih-alih memberikan perlindungan, kawasan hutan justru menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan kayu yang diduga melibatkan oknum aparat kehutanan.

“Jika anggaran perlindungan hutan benar-benar dijalankan sebagaimana semestinya, kerusakan ini tidak akan terjadi. Kondisi yang terlihat di lapangan justru menunjukkan kebijakan yang gagal dan lemahnya pengawasan,” ujar Tri Saputra selaku demisioner KEMALA saat di wawancarai (11/12).

Indikasi adanya praktik manipulasi perizinan penebangan dan pengangkutan kayu gelondongan di wilayah Sahbardong dan Pugung Penengahan, Pesisir Barat, ikut menjadi sorotan. Mahasiswa menduga adanya kolaborasi antara oknum KPH Pesisir Barat dengan pihak pengusaha kayu demi memperoleh keuntungan pribadi. Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa dana APBD untuk pengamanan dan perlindungan hutan tidak digunakan sesuai mandat.

“Kami menolak pembiaran yang selama ini terjadi. Hutan bukan aset dagangan yang bisa ditebang seenaknya lalu dibiarkan gundul tanpa pertanggungjawaban. Ketika pejabat yang diberi amanah justru diduga terlibat dalam praktik kotor, maka kerusakan hutan adalah konsekuensi yang tidak terelakkan. Kami meminta Gubernur Lampung menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada pelaku perusakan hutan,” tegas Tri.

Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, KEMALA UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Lampung untuk:

  1. Melakukan audit transparan dan menyeluruh terhadap penggunaan APBD sektor perlindungan dan pengamanan hutan di Provinsi Lampung.
  2. Melakukan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban terhadap Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Kasat Polhut Lampung, dan Kepala KPH Pesisir Barat.
  3. Memberikan sanksi tegas dan proses hukum jika terdapat pembuktian keterlibatan pejabat dalam praktik perusakan hutan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mahasiswa KEMALA menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar isu ekologis, tetapi juga menyangkut masa depan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan keberlanjutan lingkungan hidup di Lampung. Jika tidak ditangani secara serius, kerusakan yang terjadi dikhawatirkan akan menjadi lebih luas dan sulit dipulihkan.

Di lain pihak, Aliansi Mahasiswa Pesisir Barat Bebaghong (AMPBB) memberikan pernyataan yang selaras. Seiring dengan isu perambahan hutan dan aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Pesisir Barat terus menjadi perhatian publik, AMPBB meminta agar penyelesaian kasus atas pembalakan liar yang terjadi dapat transparan dan terbuka kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator AMPBB, Lalu Rizwal menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah aparat kepolisian dan instansi terkait yang telah mulai melakukan penyelidikan, termasuk penyegelan lokasi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat. Namun kami juga berharap agar seluruh proses ini berjalan secara transparan dan komunikatif sehingga masyarakat juga mengetahui perkaranya dan siapa biang permasalahannya,” ujar Rizwal.

Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas kepada publik,terutama terkait status kawasan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang berkaitan,sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan stakeholder yang berwenang atas itu.

“Kami memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu dan kehati-hatian. Karena itu, kami berharap setiap perkembangan dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh,” tutup Rizwal.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments