Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Perketat Aturan Gratifikasi, Nilai Batas "Hadiah" Kini Berubah!

KPK Perketat Aturan Gratifikasi, Nilai Batas “Hadiah” Kini Berubah!

Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembaruan penting dalam kebijakan pengendalian gratifikasi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut memperkenalkan sejumlah revisi yang menyentuh lima poin utama. Informasi ini dibagikan lewat akun resmi Instagram @official.kpk sebagaimana dipantau pada Rabu (28/1/2026).

Lima Perubahan Utama Aturan Gratifikasi

Berikut rincian pembaruan aturan yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026:

  1. Kenaikan Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
    • Hadiah pernikahan/upacara adat/agama: batas sebelumnya Rp1.000.000 kini naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
    • Hadiah antar rekan kerja (non uang): batas dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan total tahunan maksimal Rp1.500.000.
    • Hadiah pisah sambut/pensiun/ulang tahun: aturan nilai batas dihapus dari ketentuan.
  2. Pelaporan Gratifikasi > 30 Hari Kerja
    Laporan gratifikasi yang terlambat lebih dari 30 hari kerja bisa ditetapkan menjadi milik negara. Namun, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.Bunyi Pasal 12B menegaskan:“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya…”Penerima bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga : KPK Gerebek Pejabat Pajak di Banjarmasin

Penyesuaian Prosedur dan Tugas Pengendalian

  1. Pihak Penandatangan SK Gratifikasi
    Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini penandatanganan SK ditetapkan sesuai tingkat jabatan pelapor atau kategori ‘prominent’.
  2. Percepatan Proses Kelengkapan Laporan
    Tenggat waktu pelengkapan laporan dipangkas dari 30 menjadi 20 hari kerja setelah tanggal laporan diterima.
  3. Tugas Baru Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
    Dalam aturan anyar ini, UPG memiliki tujuh tugas pokok, antara lain:
    • Menerima dan menindaklanjuti laporan,
    • Menyimpan barang titipan hingga penetapan status,
    • Mendorong instansi menyusun regulasi internal,
    • Mengadakan pelatihan serta sosialisasi pengendalian gratifikasi.

Akses Informasi Lengkap

Masyarakat yang ingin mengetahui isi lengkap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat mengunjungi laman resmi KPK melalui tautan bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments