Energi Juang News, Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Modus manipulasi klasifikasi ekspor ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pada Selasa (10/2/2026) bahwa para tersangka sengaja mengubah klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) menjadi limbah sawit atau POME. Perubahan ini dilakukan dengan mencantumkan HS code yang tidak sesuai aturan agar terhindar dari pengendalian ekspor dan kewajiban tarif negara.
Rekayasa Klasifikasi Demi Keuntungan
Menurut Syarief, pengubahan dokumen ekspor itu membuat komoditas CPO berkadar asam tinggi bisa lolos seolah-olah limbah industri. “Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO dan mengurangi kewajiban negara,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut terjadi karena adanya peta hilirisasi industri kelapa sawit yang dijadikan acuan padahal belum berbentuk regulasi resmi dan tidak sesuai dengan sistem klasifikasi internasional.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara Fantastis
Selain manipulasi data, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat negara terkait kelancaran ekspor. “Kerugian keuangan negara masih dihitung oleh tim auditor, sementara nilainya diperkirakan antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” ungkap Syarief.
Nilai tersebut, lanjutnya, belum termasuk potensi kerugian ekonomi yang juga tengah dikaji.
Daftar Lengkap 11 Tersangka
Kejagung mempublikasikan identitas 11 tersangka, di antaranya sejumlah pejabat dan direktur perusahaan besar, seperti:
LHB (Kemenperin), FJR (DJBC), MZ (Bea Cukai Pekanbaru), ES (PT SMP dan grupnya), ERW (PT BMM), FLX (PT AP), RND (PT TAJ), TNY (PT TEO), VNR (PT Surya Inti Primakarya), RBN (PT CKK), serta YSR (PT MAS dan PT SBP).
Kesebelasnya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Mulai Lacak Aset Tersangka
Kejagung bergerak cepat setelah penetapan tersangka untuk menyita dan memblokir aset para pelaku. “Mulai hari ini kami melacak aset. Beberapa sudah diblokir untuk penyitaan,” kata Syarief.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di money changer yang diduga menjadi jalur aliran dana suap. “Suap itu diduga mengalir melalui money changer yang sedang kami telusuri,” tambahnya.
Kejagung menegaskan penyitaan aset akan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan pengembalian kerugian negara akibat praktik curang ekspor sawit ini.
Redaksi Energi Juang News



