Energi Juang News, Jakarta- Ada yang baru dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta ketika mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, memberikan keterangan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/3/2026). Jaksa menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk menjelaskan duduk perkara kebijakan impor LNG yang kini berujung pada proses hukum.
Awal Mula Dugaan Kerugian
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku menerima laporan potensi kerugian tak lama setelah menjabat.
“Jadi yang saya ingat itu, Pak Penuntut Umum, ketika saya baru masuk itu Januari, itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” ungkap Ahok.
Ia menyebut direksi menyampaikan kemungkinan kerugian karena LNG sudah dibeli, tetapi belum ada kontrak komitmen dengan pembeli akhir.
“Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Lalu di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian, itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” jawab Ahok.
Menurutnya, praktik bisnis LNG lazimnya mensyaratkan kepastian pembeli sebelum kontrak diteken. Ia menyebut pada 2020 sempat muncul angka kerugian lebih dari 100 juta dolar AS dan potensi membengkak hingga 300 juta dolar AS.
“Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli,” jelas Ahok.
Ia juga menyatakan dewan komisaris meminta audit setelah menerima laporan tersebut. Hasil pemeriksaan internal menemukan bahwa direksi tidak lebih dulu meminta persetujuan dewan komisaris maupun Menteri BUMN untuk langkah impor itu.
“Tidak ada sama sekali kami temukan,” tegas Ahok.
Adu Argumen dengan Terdakwa
Ketegangan meningkat saat terdakwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, mempertanyakan apakah Ahok mengetahui adanya keuntungan dari kontrak LNG, termasuk dengan Corpus Christi Liquefaction LLC.
“Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?” tanya Hari.
“Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik,” jawab Ahok.
Hari terus mendesak agar Ahok mengakui keuntungan yang terjadi pada 2022 hingga 2024. Perdebatan sempat dihentikan hakim.
“Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?” tanya hakim.
“Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu,” jawab Ahok.
Ahok menegaskan, sejak awal ia menyoroti potensi rugi saat pertama menjabat. Ia juga menyebut Pertamina mencetak laba saat dirinya menjabat, tetapi bukan semata dari sektor LNG.
“Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah,” ucap Ahok.
Hakim Tegur Terdakwa
Suasana kembali memanas ketika terdakwa mencoba menyinggung soal siapa pelapor kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Saudara tahu nggak siapa yang lapor ke KPK?” tanya Hari.
Hakim langsung menghentikan pertanyaan itu dan menilai hal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara.
“Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu, ya. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja,” ujar hakim.
Perdebatan dengan Pengacara
Ahok juga terlibat adu argumen dengan penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab. Ia berulang kali menyatakan tidak mengetahui detail kontrak yang diteken sebelum dirinya menjabat pada November 2019.
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” jawab Ahok.
Meski sudah menyampaikan ketidaktahuan, pertanyaan terus diarahkan kepadanya. Ahok pun menegaskan dirinya hanya menindaklanjuti laporan direksi melalui audit.
“Jangan membolak-balikkan masalah. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli,” jelas Ahok dengan suara meninggi.
Ketegangan akhirnya diredam hakim yang meminta kedua pihak menahan emosi.
Redaksi Energi Juang News



