Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaDaerahASN Solo Potong Gaji 9 Bulan Usai Sebar Dokumen Rio Haryanto

ASN Solo Potong Gaji 9 Bulan Usai Sebar Dokumen Rio Haryanto

Energi Juang News, Solo- Pemerintah Kota Solo akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya membagikan dokumen milik mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, di media sosial. Hukuman tersebut berupa pemotongan gaji pokok selama sembilan bulan sebagai bentuk tindakan disiplin dari pemerintah daerah.

Pemkot Solo Resmi Jatuhkan Sanksi

Keputusan sanksi itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono. Ia menyebut surat keputusan sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan.

“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Beni Supartono dilansir detikJateng, Senin (9/3/2026).

Sanksi ini menjadi langkah disipliner setelah kasus penyebaran dokumen pribadi tersebut sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Tetap Bekerja di Satpol PP

Meski mendapat hukuman administratif, pegawai tersebut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo.

Beni menjelaskan pemotongan hanya berlaku pada gaji pokok selama masa hukuman.

“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” terangnya.

Kebijakan ini diambil dengan harapan pegawai tersebut dapat menjalani sanksi sambil memperbaiki kesalahannya.

Sanksi Diputuskan Lewat Rapat Internal Pemkot

Pemkot Solo tidak mengambil keputusan secara sepihak. Proses penentuan hukuman dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.

Beni mengatakan keputusan tersebut melibatkan Inspektorat, bagian hukum, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Solo.

“Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Surat keputusan resmi itu diserahkan pada Jumat (6/3). Keputusan tersebut sekaligus menjadi langkah administratif untuk menindak pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintah kota.

Baca juga :  Satlantas Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih Sambut HUT RI

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi aparatur negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen dan informasi yang bersifat pribadi maupun administratif.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments