Lagi, Pancasila dan UUD 1945 terbukti diabaikan. Laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki” kembali menampar kesadaran publik.
Temuan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan total kekayaan 55 juta masyarakat bukan sekadar statistik ekonomi—ia adalah cermin buram dari arah pembangunan nasional yang kian menjauh dari cita-cita keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.
Lebih jauh, laporan tersebut mencatat bahwa kelompok superkaya mengalami pertumbuhan kekayaan hingga Rp13 miliar per hari, sementara rata-rata kenaikan upah pekerja hanya sekitar Rp2 ribu per hari. Jurang yang demikian ekstrem ini tidak dapat dipahami sebagai fenomena pasar semata, melainkan sebagai gejala ketimpangan struktural yang sistemik dan terinstitusionalisasi.
Dalam perspektif teori ekonomi politik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep oligarki sebagaimana dikemukakan oleh Jeffrey A. Winters, yang melihat oligarki sebagai sistem di mana kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elite yang mampu mempertahankan dan memperluas kekayaannya melalui pengaruh terhadap kebijakan publik. Ketika negara gagal membatasi akumulasi kekayaan ekstrem, maka negara secara tidak langsung telah menjadi fasilitator ketimpangan.
Di sisi lain, Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century menegaskan bahwa ketimpangan akan terus meningkat ketika tingkat pengembalian modal (r) lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi (g). Fenomena yang diungkap CELIOS menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jebakan tersebut: akumulasi kekayaan berbasis aset jauh melampaui peningkatan pendapatan berbasis kerja.
Situasi ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sementara sila kelima Pancasila menegaskan prinsip “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ketika kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir orang, maka yang terjadi bukanlah usaha bersama, melainkan dominasi segelintir elite atas sumber daya ekonomi.
Pengabaian terhadap nilai-nilai dasar tersebut juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi redistribusi. Dalam kerangka teori negara kesejahteraan (welfare state), negara seharusnya hadir untuk mengoreksi kegagalan pasar melalui kebijakan fiskal progresif, perlindungan tenaga kerja, serta akses yang adil terhadap pendidikan dan kesehatan. Namun, realitas yang ditunjukkan CELIOS justru memperlihatkan sebaliknya: kebijakan ekonomi cenderung memperkuat akumulasi kapital di tangan elite.
Ketimpangan ini juga berdampak jangka panjang. Dalam teori structural inequality, ketimpangan yang dibiarkan akan menciptakan reproduksi ketidakadilan lintas generasi. Akses terhadap pendidikan berkualitas, peluang usaha, dan jaringan ekonomi akan semakin terkunci bagi kelompok bawah, sementara kelompok atas terus memperluas dominasinya melalui kepemilikan aset dan pengaruh politik.
Lebih berbahaya lagi, ketimpangan ekstrem berpotensi menggerus legitimasi demokrasi. Ketika kekuasaan ekonomi berkelindan dengan kekuasaan politik, maka kebijakan publik rentan dikendalikan oleh kepentingan oligarki. Demokrasi pun berisiko berubah menjadi sekadar prosedur elektoral tanpa substansi keadilan.
Oleh karena itu, temuan CELIOS seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal arah ideologis bangsa. Jika Pancasila dan UUD 1945 benar-benar dijadikan landasan, maka kebijakan ekonomi harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan, bukan memperlebar jurang.
Reformasi struktural menjadi keniscayaan: mulai dari pajak progresif terhadap kekayaan, pembatasan monopoli dan oligopoli, hingga penguatan perlindungan tenaga kerja. Tanpa langkah-langkah tersebut, Indonesia akan semakin terjebak dalam apa yang disebut CELIOS sebagai “republik oligarki”—sebuah kondisi di mana kekayaan dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas rakyat hanya menjadi penonton dalam perekonomian bangsanya sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah Indonesia masih setia pada Pancasila dan UUD 1945, atau justru sedang bergerak menjauh darinya?
Jika ketimpangan seperti yang diungkap CELIOS terus dibiarkan, maka jawabannya tampak semakin jelas—dan semakin mengkhawatirkan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



