Minggu, Juli 5, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisHarga Emas Antam Naik ke Rp2,67 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik ke Rp2,67 Juta per Gram

Energi Juang News, Jakarta- Masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia kembali melihat perubahan harga pada perdagangan akhir pekan. Nilai jual emas batangan mengalami kenaikan dibandingkan sehari sebelumnya, sementara harga pembelian kembali masih bertahan di level yang sama.

Harga Emas Antam Naik, Buyback Tetap Stabil

Harga emas Antam yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia pada Minggu (5/7/2026) pukul 10.00 WIB tercatat naik menjadi Rp2.670.000 per gram. Angka tersebut meningkat Rp19.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.651.000 per gram.

Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam belum mengalami perubahan. PT Antam Tbk masih menetapkan harga buyback sebesar Rp2.429.000 per gram.

Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.385.500
  • 1 gram: Rp2.670.000
  • 2 gram: Rp5.280.000
  • 3 gram: Rp7.895.000
  • 5 gram: Rp13.125.000
  • 10 gram: Rp26.195.000
  • 25 gram: Rp65.362.000
  • 50 gram: Rp130.645.000
  • 100 gram: Rp261.212.000
  • 250 gram: Rp652.765.000
  • 500 gram: Rp1.305.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi penjualan emas batangan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai buyback.

Adapun pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.

Baca juga :  PBNU Nilai Tak Etis Lambang NU Dipelesetkan

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments