Minggu, Juli 5, 2026
spot_img
BerandaHukumTersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 27

Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Bertambah Jadi 27

Energi Juang News, Yogyakarta— Penyidik Polresta Yogyakarta kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah pihak yang diproses hukum terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Jumlah Tersangka Bertambah

Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam perkara kasus Daycare Little Aresha. Dengan penambahan tersebut, total tersangka kini mencapai 27 orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka. Sementara itu, 17 orang lainnya masih berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, mengatakan sebanyak 14 dari 17 saksi tersebut kini resmi menyandang status tersangka.

“Jadi kemarin ada 17 saksi wajib lapor. Dari jumlah itu, 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Empat belas tersangka baru ini merupakan para pengasuh,” ujar Risky, dikutip dari detikJogja, Minggu (5/7/2026).

Risky belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru. Ia hanya memastikan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ke-14 orang tersebut sebagai tersangka.

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengungkap sejumlah dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami anak-anak di Daycare Little Aresha.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menyebut anak-anak diduga sudah diikat sejak tiba di lokasi penitipan. Ikatan tersebut baru dilepas ketika orang tua datang menjemput mereka.

Selain itu, para anak juga diduga ditempatkan dalam satu ruangan yang melebihi kapasitas dengan sirkulasi udara yang minim.

“Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload dengan sirkulasi udara sangat minim. Anak-anak diikat menggunakan kain yang dibuat seperti tali dan diikat ke pintu,” kata Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (27/4/2026).

Baca juga :  KPK Ingatkan Calo Kasus Suap Bea Cukai Semarang

Berkas 13 Tersangka Sudah P21

Di sisi lain, proses hukum terhadap 13 tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menyampaikan tim jaksa telah menuntaskan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penelitian formal maupun material yang dilakukan tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).

Dengan status tersebut, para tersangka segera menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments