Energi Juang News, Jakarta— Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana meminta negara memperketat pengawasan terhadap sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring atau pindar.
Elvi mendukung pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly, bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung harus mencermati serta menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pindar, khususnya apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.
Elvi mengatakan pengawasan tersebut semakin penting seiring meningkatnya keterlibatan lender dari luar negeri dalam industri pindar. Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2026, pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 34,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Negara harus memastikan sumber dana yang masuk ke industri pindar benar-benar bersih. Jangan sampai industri pindar justru menjadi ruang untuk memasukkan, menyamarkan, atau memutar dana yang berasal dari tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan lainnya,” ujar Elvi, Senin (17/8/2026).
Menurut Elvi, pertumbuhan pendanaan dari luar negeri merupakan perkembangan yang perlu diapresiasi sepanjang berlangsung dalam kerangka tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Namun, pertumbuhan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan pengawasan karena melibatkan arus dana lintas negara.
“Semakin besar dana yang masuk dari luar negeri, semakin penting pula kemampuan negara menelusuri beneficial owner, asal-usul dana, tujuan penggunaan dana, serta pola transaksinya. Jangan hanya memastikan legalitas platform pindarnya, tetapi sumber dananya juga harus diperiksa,” katanya.
Elvi menilai prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (AML) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan identitas peminjam. Prinsip serupa harus diterapkan secara kuat terhadap lender, termasuk lender yang berasal dari luar negeri.
Menurut dia, pengawasan perlu mencakup penelusuran terhadap identitas dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), asal-usul kekayaan dan dana, pola transaksi, serta hubungan antara lender dengan pihak-pihak yang menerima pendanaan.
“Jangan sampai kita hanya fokus melindungi borrower, tetapi lupa bahwa sumber dana juga merupakan bagian penting dari integritas industri keuangan. Dana yang masuk harus diketahui asal-usulnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Elvi juga meminta OJK memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta otoritas negara lain dalam melakukan pengawasan terhadap arus dana lintas batas.
Menurutnya, mekanisme follow the money harus menjadi bagian penting dalam pengawasan industri pindar. Setiap transaksi yang tidak lazim atau memiliki indikator risiko pencucian uang dan tindak pidana harus dapat segera diidentifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada transaksi mencurigakan, negara harus punya kemampuan untuk segera menelusuri dari mana uang itu berasal, siapa pemilik sebenarnya, ke mana uang tersebut mengalir, dan untuk kepentingan apa digunakan,” ujarnya.
Elvi menambahkan, penguatan pengawasan sumber dana juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. Industri ini seharusnya menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan transparan, bukan menjadi sarana untuk menyembunyikan atau mengedarkan dana hasil kejahatan.
Elvi menilai sejauh ini OJK telah menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan pelindungan konsumen dalam industri pindar. Melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, OJK memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Bahkan, sepanjang 2026 OJK telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan industri pindar. Pada Januari 2026, misalnya, OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa, termasuk dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada mitra fiktif. Pada Juli 2026, OJK juga menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri, antara lain untuk menelusuri aliran dana lender dan aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Karena itu, Elvi menilai momentum pertumbuhan pendanaan lender luar negeri harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengawasan.
“Rp17,28 triliun bukan angka yang kecil. Ketika pendanaan lender luar negeri tumbuh 34,18 persen secara yoy, negara harus memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” katanya.
“Industri pindar harus tumbuh, tetapi pertumbuhannya harus berintegritas. Negara wajib memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana, pencucian uang, ataupun transaksi mencurigakan yang masuk dan berputar di dalamnya,” pungkas Elvi.
Redaksi Energi Juang News




