Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman terhadap pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, dari sembilan tahun menjadi enam tahun penjara dalam perkara penggelapan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak semata-mata menjadi persoalan besaran hukuman. Putusan tersebut mengirimkan pesan yang jauh lebih besar: bagaimana Indonesia memandang kejahatan korporasi dan seberapa serius negara melindungi kepastian hukum.
Kasus ini sejak awal bukan perkara biasa. Dugaan manipulasi dan penggelapan investasi yang melibatkan perusahaan rintisan berstatus unicorn telah menjadi perhatian komunitas investasi internasional. Sejumlah investor asing, termasuk Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia, turut menjadi korban. Karena itu, setiap perkembangan perkara ini tidak hanya diamati publik di dalam negeri, tetapi juga menjadi ukuran bagaimana Indonesia memperlakukan pelaku kejahatan keuangan yang merugikan investor.
Dalam konteks itulah, pemangkasan hukuman menjadi sulit dipahami. Ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, publik setidaknya melihat adanya keseriusan negara dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan yang merusak kepercayaan dunia usaha. Namun, ketika hukuman itu kemudian diperingan secara signifikan, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi berskala besar.
Persoalannya bukan sekadar apakah enam tahun lebih ringan daripada sembilan tahun. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem peradilan. Dalam perkara yang menimbulkan kerugian besar dan berdampak lintas negara, konsistensi putusan menjadi bagian penting dari kepastian hukum. Investor tidak hanya menilai apakah pelaku dipidana, tetapi juga apakah sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap modal yang mereka tanamkan.
Kepercayaan merupakan fondasi utama investasi. Tidak ada investor yang hanya menghitung insentif pajak, biaya tenaga kerja, atau besarnya pasar. Mereka juga menghitung risiko hukum. Mereka bertanya apakah kontrak dihormati, apakah pelaku penipuan dihukum secara proporsional, dan apakah negara mampu memulihkan kerugian korban. Ketika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kabur, biaya berinvestasi di suatu negara ikut meningkat.
Apalagi, dalam perkara seperti ini, tujuan penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Sama pentingnya adalah pemulihan aset (asset recovery), pelacakan hasil kejahatan, serta pengembalian kerugian kepada para korban. Penegakan hukum terhadap kejahatan pencucian uang memang dirancang untuk memastikan bahwa pelaku tidak menikmati hasil kejahatannya. Hukuman badan tanpa pemulihan aset tidak akan pernah memberikan keadilan yang utuh.
Di banyak negara, keberhasilan penanganan kejahatan korporasi justru diukur dari kemampuan negara membekukan, menyita, dan mengembalikan aset kepada pihak yang dirugikan. Mekanisme tersebut bukan hanya memulihkan hak korban, tetapi juga memperkuat pesan bahwa kejahatan ekonomi tidak pernah menguntungkan. Tanpa pendekatan demikian, pemidanaan berisiko menjadi simbolis belaka.
Kasus eFishery juga memiliki dimensi yang lebih luas. Indonesia sedang berupaya membangun reputasi sebagai tujuan investasi yang aman, khususnya bagi industri teknologi dan ekonomi digital. Pemerintah aktif menawarkan berbagai kemudahan investasi, mulai dari penyederhanaan perizinan hingga berbagai insentif fiskal. Namun, seluruh upaya tersebut dapat kehilangan makna apabila perlindungan hukum terhadap investor dipersepsikan lemah.
Di mata komunitas bisnis global, kepastian hukum bukan dibangun melalui pidato atau promosi investasi, melainkan melalui putusan pengadilan yang konsisten, transparan, dan memberikan rasa keadilan. Setiap putusan dalam perkara besar akan menjadi referensi bagi investor ketika menilai risiko berusaha di Indonesia.
Karena itu, negara perlu memastikan bahwa Indonesia tidak pernah dipersepsikan sebagai tempat yang ramah bagi pelaku kejahatan korporasi. Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan investor akan berujung pada konsekuensi yang tegas, disertai upaya maksimal untuk memulihkan kerugian korban melalui asset recovery.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa. Yang dipertaruhkan adalah reputasi Indonesia sebagai negara hukum yang mampu melindungi investasi, menjamin kepastian hukum, dan menegakkan keadilan secara konsisten.
Ketika vonis dipangkas dalam perkara yang menjadi sorotan internasional, yang berisiko ikut terpangkas adalah kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional. Kepercayaan itu jauh lebih mahal daripada satu putusan pengadilan, dan membangunnya kembali akan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



