Keberhasilan Masyarakat Adat Dayak Binua Tambang Laut di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, merebut kembali sekitar 4.000 hektare tanah adat dari perusahaan kelapa sawit PT Rana Wastu Kencana (RWK) merupakan capaian penting dalam perjuangan keadilan agraria di Indonesia.
Keberhasilan tersebut tidak hanya menegaskan daya tahan komunitas adat dalam mempertahankan ruang hidupnya, tetapi juga menunjukkan bahwa hak-hak masyarakat adat masih dapat dipulihkan melalui perjuangan hukum, sosial, dan politik yang panjang.
Namun, keberhasilan itu belum dapat dirayakan secara utuh. Hingga kini, sekitar 766 hektare lahan adat masih berada dalam status penyegelan oleh pihak yang mengatasnamakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan agraria di Indonesia tidak berhenti pada konflik antara masyarakat dengan korporasi, tetapi juga dapat muncul dari kebijakan negara yang belum sepenuhnya memperhitungkan sejarah penguasaan dan keberadaan masyarakat adat.
Persoalan mendasar dalam banyak konflik agraria adalah cara pandang administrasi negara yang sering kali menjadikan peta dan dokumen formal sebagai satu-satunya dasar penentuan status tanah. Padahal, dalam banyak wilayah adat, sejarah penguasaan lahan dibangun melalui hukum adat, pengelolaan turun-temurun, serta pengakuan kolektif komunitas. Ketika dimensi historis dan sosial ini diabaikan, maka kebijakan penertiban justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Pemikiran Karl Polanyi dalam The Great Transformation memberikan penjelasan yang relevan. Polanyi mengingatkan bahwa tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari identitas, budaya, dan keberlangsungan masyarakat. Ketika tanah diperlakukan semata-mata sebagai objek administrasi atau aset ekonomi, negara berisiko mengabaikan fungsi sosial dan kultural yang melekat padanya.
Dalam konteks Dayak Binua Tambang Laut, tanah adat bukan hanya ruang produksi, tetapi juga ruang sejarah, ruang budaya, dan ruang kehidupan. Pandangan tersebut sejalan dengan teori keadilan John Rawls yang menegaskan bahwa institusi negara harus memberikan perlindungan yang adil bagi kelompok yang paling rentan.
Dalam konflik agraria, masyarakat adat sering kali berada pada posisi yang tidak seimbang dibandingkan korporasi maupun negara. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak memperburuk ketimpangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Lebih jauh, pengakuan terhadap hak masyarakat adat sesungguhnya telah memperoleh dasar konstitusional yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat pengakuan.
Dengan landasan tersebut, sudah semestinya setiap langkah Satgas PKH diawali dengan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat penguasaan tanah, sejarah pemanfaatannya, status hukumnya, serta keberadaan masyarakat adat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan tersebut. Pemasangan plang atau penyegelan tidak boleh hanya bertumpu pada peta kawasan hutan atau data administratif yang mungkin belum sepenuhnya mencerminkan realitas sosial di lapangan.
Pendekatan semacam ini juga sejalan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, yang telah menjadi standar internasional dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Walaupun implementasinya di Indonesia masih terus berkembang, semangat FPIC menekankan bahwa setiap kebijakan yang memengaruhi wilayah adat harus melibatkan masyarakat secara bermakna sejak awal proses pengambilan keputusan.
Satgas PKH memang memikul tanggung jawab penting dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan dan mengembalikan fungsi ekologis yang rusak. Namun, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari luas wilayah yang berhasil ditertibkan. Keberhasilan sejati justru terletak pada kemampuan negara menjalankan penataan tersebut tanpa mengorbankan hak-hak warga negara, terutama masyarakat adat yang selama berabad-abad menjadi penjaga hutan dan lanskap ekologis.
Kasus Dayak Binua Tambang Laut memberikan pelajaran berharga bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan lebih dari sekadar pendekatan administratif. Negara memerlukan pendekatan historis, antropologis, dan sosiologis agar setiap keputusan mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural.
Keberhasilan merebut kembali sekitar 4.000 hektare tanah adat patut diapresiasi sebagai kemenangan keadilan. Namun, selama masih ada 766 hektare yang disegel tanpa penelusuran sejarah penguasaan yang memadai, perjuangan tersebut belum benar-benar selesai. Karena itu, Satgas PKH perlu menjadikan penelusuran riwayat penguasaan dan status tanah sebagai langkah awal sebelum melakukan pemasangan plang atau penyegelan di suatu kawasan. Dengan demikian, penataan kawasan hutan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap sejarah, hak konstitusional, dan martabat masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



