Pembangunan selalu diklaim sebagai jalan menuju kemajuan. Namun, pembangunan yang mengorbankan hak-hak masyarakat dan mengabaikan tata kelola yang telah dibangun justru berpotensi melahirkan konflik baru.
Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi contoh nyata bagaimana agenda pembangunan negara dapat berbenturan dengan hak kelola masyarakat atas kawasan hutan.
Lahan seluas 55,25 hektar yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yon TP merupakan bagian dari kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah memiliki hak kelola selama 35 tahun. Di atas lahan tersebut, sekitar 220 kepala keluarga menggantungkan kehidupan melalui berbagai aktivitas pertanian dan pengelolaan hasil hutan.
Ironisnya, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana proyek tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata alih fungsi lahan, melainkan juga pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola kehutanan yang demokratis.
Secara teoretis, pendekatan good governance menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Bank Dunia dan United Nations Development Programme (UNDP), tata kelola yang baik mensyaratkan adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat semestinya dibangun melalui proses konsultasi yang bermakna (meaningful participation), bukan sekadar penyampaian keputusan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, ilmuwan politik Sherry R. Arnstein melalui konsep A Ladder of Citizen Participation (1969) menjelaskan bahwa partisipasi sejati hanya terjadi ketika masyarakat memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan. Ketika masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, yang terjadi bukanlah partisipasi, melainkan bentuk manipulasi atau non-participation. Jika pengakuan warga bahwa mereka tidak pernah diajak berdialog benar adanya, maka proses perencanaan Yon TP telah gagal memenuhi standar partisipasi publik yang menjadi fondasi pemerintahan demokratis.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari perspektif hak tenurial dalam pengelolaan sumber daya alam. Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi tahun 2009, menunjukkan bahwa masyarakat lokal mampu mengelola sumber daya bersama (common-pool resources) secara efektif apabila negara memberikan kepastian hak kelola, aturan yang jelas, dan penghormatan terhadap kelembagaan lokal. Perhutanan Sosial di Indonesia pada dasarnya dibangun di atas logika tersebut: negara memberikan akses legal kepada masyarakat agar hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Program Perhutanan Sosial sendiri lahir sebagai koreksi terhadap model pengelolaan hutan yang terlalu sentralistik dan terbukti menimbulkan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Melalui skema HKm, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas mengelola kawasan hutan, tetapi juga didorong menjadi pelaku utama konservasi dan pembangunan ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, pengambilalihan kawasan HKm tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa persetujuan masyarakat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan Perhutanan Sosial yang selama ini dikembangkan pemerintah.
Dalam perspektif ekonomi politik agraria, David Harvey menyebut praktik semacam ini sebagai accumulation by dispossession, yaitu proses ketika masyarakat kehilangan akses terhadap ruang hidup akibat kebijakan pembangunan yang mengutamakan kepentingan tertentu. Walaupun proyek Yon TP bukanlah proyek bisnis, logika pengambilalihan ruang yang mengabaikan hak kelola masyarakat tetap berpotensi menghasilkan bentuk perampasan ruang hidup (dispossession). Negara tidak boleh menciptakan paradoks dengan terlebih dahulu memberikan hak kelola melalui Perhutanan Sosial, kemudian mencabut manfaatnya melalui proyek pembangunan tanpa proses yang adil.
Dampak sosial dari proyek tersebut juga tidak dapat dipandang ringan. Sebanyak 220 kepala keluarga menggantungkan penghidupan pada lahan HKm tersebut. Kehilangan lahan berarti hilangnya sumber pendapatan, terganggunya ketahanan pangan rumah tangga, dan meningkatnya kerentanan ekonomi masyarakat pedesaan. Dalam kerangka Sustainable Livelihood Framework yang dikembangkan Department for International Development (DFID), akses terhadap aset alam (natural capital) merupakan fondasi utama keberlanjutan penghidupan masyarakat desa. Ketika akses itu hilang, berbagai modal lain—ekonomi, sosial, maupun manusia—ikut mengalami kemunduran.
Selain persoalan sosial, rencana pembangunan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme hukum kawasan hutan. Perubahan penggunaan kawasan yang telah menjadi bagian dari skema Perhutanan Sosial semestinya dilakukan melalui prosedur yang transparan, memperhatikan hak-hak penerima izin, serta menjamin adanya konsultasi publik. Mengabaikan mekanisme tersebut bukan hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.
Pembangunan sektor pertahanan tentu merupakan kebutuhan negara. Namun, kepentingan pertahanan tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah memperoleh pengakuan negara. Dalam negara hukum yang demokratis, pembangunan harus dijalankan berdasarkan prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pencarian alternatif yang meminimalkan dampak sosial. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kepentingan publik tidak dibangun di atas pengorbanan kelompok masyarakat yang paling rentan.
Karena itu, rencana pembangunan Yon Teritorial Pembangunan di Kecamatan Silo patut ditolak sepanjang masih mengabaikan hak kelola masyarakat Perhutanan Sosial, tidak melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan, serta mengancam penghidupan ratusan keluarga petani. Pemerintah perlu menghentikan sementara proses pembangunan, membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat, melakukan kajian sosial dan lingkungan secara komprehensif, serta mencari lokasi alternatif yang tidak mengorbankan ruang kelola rakyat.
Keberhasilan Perhutanan Sosial selama ini dibangun melalui pengakuan bahwa masyarakat adalah mitra negara dalam menjaga hutan. Mengorbankan kawasan HKm tanpa proses yang adil bukan hanya mengancam kehidupan 220 keluarga petani di Silo, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa kepastian hak yang telah diberikan negara dapat sewaktu-waktu diabaikan. Jika itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar 55,25 hektar lahan, melainkan juga kredibilitas kebijakan kehutanan sosial dan komitmen negara terhadap keadilan agraria serta demokrasi partisipatif.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



