Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img
BerandaDaerahSeorang Oknum Pejabat di Aceh jadi Tersangka Hubungan Sesama Jenis

Seorang Oknum Pejabat di Aceh jadi Tersangka Hubungan Sesama Jenis

Energi Juang News, Jakarta- Seorang oknum pejabat eselon dua pemerintah kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis laki-laki. Penetapan itu dilakukan Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kasus ini juga melibatkan seorang pria berinisial AM (22) yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Penetapan tersangka tersebut sekaligus diikuti dengan penahanan kedua terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak kemudian resmi ditahan. “Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan keterangan aparat, penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di kantor oknum pejabat tersebut.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua orang yang kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (58), yang merupakan pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah kota, serta AM (22), seorang mahasiswa di Banda Aceh. Setelah penangkapan, keduanya langsung menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakan qanun di Aceh.

Dalam proses penyidikan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang bukti yang disebutkan adalah kasur lipat.

Baca juga :  Viral! Istri Baru Digerebek Suami Bersama Pemilik Toko Buah di Gresik

Namun, pihak penyidik belum dapat membeberkan seluruh barang bukti yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menuturkan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara ditangani. Barang bukti lainnya belum bisa disampaikan hari ini karena masih dalam penyidikan. M Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil sementara, perbuatan yang diduga dilakukan keduanya disebut baru pertama kali terjadi.

“Kasur lipat yang diamankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan. Ini perbuatan pertama mereka,” katanya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments