BerandaGoresan PenaPenguasaan Tanah oleh Kopassus: Militerisasi Sumber Daya Alam dan Ancaman "Kapitalis Bersenjata"

Penguasaan Tanah oleh Kopassus: Militerisasi Sumber Daya Alam dan Ancaman “Kapitalis Bersenjata”

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang resmi menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Nega ra (BMN) berupa 102 bidang tanah seluas 137,1 hektare di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD memantik alarm demokrasi. Di atas kertas, kebijakan administratif ini mungkin dibungkus sebagai bagian dari pengamanan aset strategis negara atau dukungan operasional pertahanan.

Namun, jika dibaca melalui kacamata sosiologi politik dan ekonomi politik pertahanan, langkah ini merupakan preseden berbahaya: sebuah manifestasi nyata dari militerisasi sumber daya alam yang berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai kapitalis bersenjata.

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan perpindahan administrasi aset antarlembaga negara, melainkan sebuah simtom struktural yang mengancam konsolidasi supremasi sipil dan masa depan tata kelola agraria yang demokratis di Indonesia.

Secara teoretis, militerisasi sumber daya alam merujuk pada proses di mana institusi militer—baik secara langsung maupun melalui jaringan birokratis dan korporat—menguasai, mengamankan, atau mengintervensi sektor-sektor ekstraktif, agraria, dan teritorial strategis. Dalam literatur political ecology, ruang dan tanah tidak pernah steril dari relasi kuasa.

Kutai Kartanegara, sebagai salah satu episentrum historis industri ekstraktif (khususnya pertambangan batubara) di Kalimantan Timur, memiliki nilai strategis ekonomi yang amat tinggi. Ketika ratusan hektare lahan di wilayah ini dialihkan pengelolaannya kepada satuan elite militer, terjadi blurring of lines (kaburnya batas) antara fungsi pertahanan negara (national defense) dengan penguasaan teritorial ekonomi.

Mengacu pada tesis Michael Klare dalam kajian sumber daya dan konflik global, perebutan kontrol atas aset strategis sering kali mengarah pada resource nationalism yang disalahgunakan, di mana instrumen koersif negara (militer) dileburkan ke dalam lanskap ekonomi agraria. Alih status BMN ESDM kepada Kopassus ini mengindikasikan pergeseran fungsi pertahanan menjadi institusi yang beririsan langsung dengan aset-aset bernilai ekonomi tinggi di daerah kaya sumber daya.

Ancaman terbesar dari pelibatan militer dalam pengelolaan aset komersial dan teritorial strategis adalah risiko munculnya faksi ekonomi baru: Kapitalis Bersenjata (Armed Capitalists).

Dalam kerangka ekonomi politik militer (seperti yang diulas oleh Vedi Hadiz dan sarjana ekonomi politik lainnya terkait oligarki), ketika militer memiliki akses istimewa terhadap penguasaan lahan, pengamanan industri, dan modal tanpa mekanisme akuntabilitas pasar yang transparan, mereka bertransformasi menjadi aktor ekonomi yang memiliki keunggulan kompetitif mutlak.

Dengan begitu, mereka memiliki kapasitas fisik dan senjata untuk menekan sengketa lahan atau konflik horizontal dengan masyarakat lokal. Dan Pemerintsah sering kali berlindung di bawah payung hukum militer atau doktrin keamanan nasional ketika bersinggungan dengan hak-hak sipil.

Baca juga :  Sayembara Menangkap Begal Akan Ciptakan Masyarakat Tanpa Hukum

Ketika institusi militer terlibat dalam pengelolaan aset yang bersinggungan dengan wilayah ekstraktif dan agraria, orientasi pertahanan teritorial bergeser menjadi akumulasi modal yang dilindungi oleh laras senjata. Inilah esensi dari kapitalis bersenjata: kekuatan modal yang berkolaborasi atau berwujud dalam kekuatan koersif militer, menutup ruang bagi persaingan yang adil dan meminggirkan hak-hak ekonomi masyarakat sipil.

Padahal demokrasi konstitusional mensyaratkan supremasi sipil (civilian supremacy), sebuah prinsip mutlak di mana militer berada di bawah kendali pemerintah yang dipilih secara demokratis, tunduk pada hukum sipil, dan tidak terlibat dalam politik praktis maupun bisnis mandiri.

Reformasi 1998 telah meletakkan batu pijakan penting melalui amanat pencabutan dwi-fungsi ABRI, reformasi TNI, serta penghapusan bisnis militer secara bertahap agar profesionalisme prajurit berfokus murni pada pertahanan negara dari ancaman luar.

Namun, kebijakan penyerahan 137,1 hektare lahan di Kutai Kartanegara ini mengikis semangat reformasi tersebut melalui celah administratif birokrasi.

Beberapa ancaman serius terhadap supremasi sipil meliputi:

Pertama, Erosi Akuntabilitas Publik: Pengelolaan aset strategis oleh militer di daerah-daerah kaya sumber daya sering kali tertutup dari audit publik yang transparan, melemahkan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sipil dan lembaga pengawas independen.

Kedua: Potensi Konflik Agraria dan Hak Masyarakat Adat: Kalimantan Timur adalah rumah bagi banyak komunitas adat yang ruang hidupnya kerap terancam oleh ekspansi proyek strategis dan industri ekstraktif. Kehadiran Kopassus sebagai pengelola lahan seluas itu dikhawatirkan memicu eskalasi intimidasi struktural terhadap warga lokal yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.

Ketiga, Komersialisasi Pengamanan Negara: Ketika militer diberi kewenangan menguasai aset agraria yang bernilai ekonomi, batas antara tugas negara menjaga kedaulatan dan mengamankan kepentingan kapital menjadi kabur.

Maka, keputusan Kementerian ESDM ini harus ditinjau ulang secara kritis. Pemerintah pusat dan DPR RI wajib memanggil kementerian terkait untuk membuka secara transparan motif di balik alih status lahan tersebut.

Pertahanan negara adalah mandat konstitusional yang mulia, tetapi ia tidak boleh dibiarkan menjadi kendaraan bagi lahirnya oligarki baru berwajah militeristik. Jika negara gagal membentengi batas antara pertahanan dan bisnis/penguasaan lahan, maka yang kita saksikan bukan lagi penguatan pertahanan nasional, melainkan kemunduran demokrasi menuju era di mana modal dan senjata bersekutu untuk merebut suara rakyat.

Supremasi sipil harus ditegakkan. Pengelolaan Barang Milik Negara harus dikembalikan pada koridor pelayanan publik, kesejahteraan rakyat, dan tata kelola yang demokratis—bukan diserahkan pada instrumen koersif yang berisiko melahirkan cengkeraman kapitalis bersenjata di bumi nusantara.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

- Advertisment -spot_img

Recent Comments