Energi Juang News, Jakarta– Komisi V DPR RI tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus untuk transportasi online. Proses penyusunan ini akan dimulai dengan mengadakan pertemuan bersama para perwakilan pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas perkembangan dan dinamika yang terjadi di sektor transportasi daring.
Berbagai masukan, khususnya dari para pengemudi ojol, menjadi dasar DPR merancang undang-undang ini yang nantinya akan dibahas di Komisi V,” ujarnya pada Selasa (20/5).
Komisi V DPR berharap, pertemuan yang akan berlangsung dapat menyempurnakan naskah akademik dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku transportasi online. “Pada Rabu, 21 Mei 2025, kami akan menerima aspirasi langsung dari perwakilan pengemudi ojek online, sehingga proses pembuatan RUU dapat berjalan sesuai harapan semua pihak,” tambah Dasco.
Dasco menegaskan, kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini sangat penting untuk memastikan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online dapat mewakili kepentingan pengemudi dan masyarakat secara komprehensif.
Redaksi Energi Juang News



