Energi Juang News, Jakarta – Setelah hampir satu tahun buron, seorang tersangka pelanggaran cukai bernama Ya’qub (39) akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Pria asal Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep itu diamankan di Jakarta Pusat, tepatnya saat tengah berjualan nasi bersama keluarganya pada Kamis, 27 Juni 2025.
Ya’qub telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Agustus 2024, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dirinya terbukti bersalah menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam amar putusan MA dengan Nomor: 2222 K/Pid.Sus/2023, disebutkan bahwa ia melanggar hukum dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Deket, Lamongan.
Aksi ilegal tersebut terungkap pada April 2023 oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim I. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp245 juta lebih, dan vonis MA menjatuhkan hukuman satu tahun 15 hari penjara serta denda dua kali lipat nilai kerugian negara, yakni Rp490 juta lebih. Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan akan dijatuhkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Kejari Lamongan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, dan Tim Satgas Intelijen SIRI.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Petukangan Selatan, Jakarta Pusat. Tersangka ditemukan sedang berjualan nasi di lokasi tersebut,” jelas Anton.
Sebelumnya, upaya pencarian telah melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejari Sumenep, Bea Cukai Jatim I, dan Polres Sumenep. Setelah pelacakan intensif, pelarian Ya’qub akhirnya berakhir.
Redaksi Energi Juang News



