Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya. KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya disamarkan.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025).
Asep menegaskan bahwa penyidik KPK kini terus mendalami proses tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil secara resmi. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan membutuhkan waktu karena perlu memastikan seluruh aset yang disita.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” katanya.
Pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan berhasil disita.
Hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah lebih dari 130 hari Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi kasus tersebut. Di sisi lain, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung dan publik diminta menunggu langkah-langkah lanjutan dari KPK.
Redaksi Energi Juang News



