Energi Juang News, Jakarta- Hari ini, Komisi III DPR RI kembali duduk bersama pemerintah dalam sebuah rapat yang dinantikan publik terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertemuan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Rapat ini membahas 29 klaster masalah yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat luas. Isu-isu itu terangkum dari berbagai hasil rapat dengar pendapat umum, kunjungan ke daerah, hingga masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat. Dalam rentang waktu empat bulan, Komisi III telah menampung suara dari 93 pihak berbeda dan melakukan serangkaian kunjungan kerja ke banyak provinsi.
Beberapa isu penting yang dibedah di antaranya terkait mekanisme pemblokiran, perlindungan untuk penyandang disabilitas serta kelompok rentan, mekanisme penahanan, hingga pengelolaan rumah tahanan. Selain itu, pembahasan krusial lainnya meliputi penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, hingga pedoman pemidanaan bagi hakim serta ketentuan pelaksanaan restorative justice yang lebih rinci.
Tidak hanya itu, ada pula penyesuaian RUU KUHAP terhadap hukum anak, perluasan alat bukti, hingga pelaksanaan pidana denda dan angsuran bagi korporasi. Bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, perlindungan sementara, serta pencabutan pemblokiran juga ikut menjadi pokok bahasan.
Menteri Hukum menegaskan, pemerintah telah memperbaiki poin-poin kontroversial dalam RUU tersebut serta memastikan aturan yang baru akan mendukung keadilan restoratif sesuai KUHP terbaru. Ia menyatakan proses pembahasan memang sempat mendapat kritik, namun adanya penyempurnaan telah menjawab kegelisahan publik.
Banyak kalangan kini menunggu apakah RUU KUHAP yang dibahas hari ini benar-benar mewakili rasa keadilan masyarakat?
Redaksi Energi Juang News



