Minggu, Maret 15, 2026
spot_img
BerandaHukumKetua DPRD Soppeng Aniaya Salah Satu Kabid

Ketua DPRD Soppeng Aniaya Salah Satu Kabid

Energi Juang News, Soppeng-Penganiayaan diduga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid. Dia menganiaya Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng bernama Rusman.

Penyebabnya, penempatan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Andi Farid keberatan setelah 8 orang yang terdiri dari sopir hingga ajudannya itu tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.

Pangkal dari timbulnya masalah ini bermula dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng,” kata kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Saldin menjelaskan, Sekretariat DPRD Soppeng awalnya membuat surat pernyataan tentang 8 pegawai di Sekretariat DPRD Soppeng untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025. Dokumen itu disusul dengan surat rencana penempatan kedelapan staf itu pada 22 Agustus 2025.

“Pada intinya meminta agar delapan nama yang terdaftar tersebut sesuai database Sekretariat DPRD agar tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD,” tuturnya.

Masalah muncul setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit. Delapan orang yang selama ini melekat pada ketua DPRD, tiba-tiba tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana database yang diajukan sebelumnya.

“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.

Menurut Saldin, kedelapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng. Andi Farid pun mempertanyakan hal itu karena merasa usulan dari Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodir.

“Bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan dinilai bukan urusan sepele karena berkaitan langsung dengan protokol, akses, dan safety harian,” ujar Saldin.

Ajudan ketua DPRD Soppeng bernama Abidin disebut lebih dulu mendatangi Rusman untuk mempertanyakan penempatannya sebagai PPPK yang berubah. Andi Farid kemudian menyusul menemui Rusman di BKPDSM Soppeng pada Rabu (24/12/2025).

“Inti yang ditanyakan Andi Muhammad Farid bukan soal memaksakan kehendak, melainkan permintaan regulasi hukum, dasar aturan yang membuat penempatan bisa berubah, siapa yang mengusulkan perubahan itu, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal,” jelasnya.

Namun Rusman berdalih perubahan penempatan PPPK bukan kewenangan BKPSDM Soppeng melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Andi Farid lantas emosi karena jawaban Rusman dianggap tidak memberikan penyelesaian hingga terjadi adu mulut.

“Peristiwa tersebut lebih tepat dibaca sebagai luapan kekecewaan dan akibat dari frustrasi terhadap jawaban birokrasi yang tidak jelas, bukan rangkaian penganiayaan fisik terhadap seseorang,” terang Saldin.

Saat itulah Andi Farid dituding melakukan penganiayaan terhadap Rusman. Saldin membantah adanya kekerasan terhadap Rusman meski kliennya sempat melepaskan tendangan sebanyak 2 kali.

Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” paparnya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments