Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Pada 20 Februari 2025, ratusan kepala daerah dilantik di Istana Negara dengan mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan secara efektif dan bersih. Satu tahun berselang, evaluasi kinerja menjadi kebutuhan akademik sekaligus moral.
Pertanyaannya bukan sekadar apa yang telah dikerjakan, tetapi bagaimana kualitas tata kelola yang dihasilkan.
Setahun Kinerja Kepala Daerah: Dari OTT KPK hingga Stagnasi Tata Kelola
Data penegakan hukum menunjukkan sinyal yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 awal 2026, sedikitnya tujuh kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus melibatkan Abdul Azis dalam dugaan suap pembangunan RSUD, Abdul Wahid terkait penerimaan setoran proyek infrastruktur, hingga Sugiri Sancoko dan Ardito Wijaya dalam perkara fee proyek dan gratifikasi. Pola yang muncul relatif seragam: pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, serta pengaturan proyek publik sebagai ruang transaksi.
Jika dibandingkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang berada di skor 37/100 dan peringkat 99 dunia, tren ini memperlihatkan stagnasi tata kelola antikorupsi di level lokal.
Baca juga : Uni Eropa Jatuhkan Sanksi, Lawan Dengan Trisakti
Desentralisasi fiskal yang memberikan kewenangan besar kepada daerah dengan transfer ke daerah dan dana desa mencapai lebih dari Rp800 triliun dalam APBN 2025 belum sepenuhnya diimbangi penguatan integritas birokrasi. Otonomi tanpa pengawasan efektif berisiko memperluas ruang rente di daerah.
Namun evaluasi tidak berhenti pada aspek korupsi. Tahun pertama juga diwarnai konflik kewenangan administratif, seperti polemik empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri tentang batas wilayah memicu ketegangan politik sebelum akhirnya diselesaikan melalui intervensi pemerintah pusat. Peristiwa ini menegaskan bahwa tata kelola hubungan pusat daerah masih menghadapi problem koordinasi dan kejelasan regulasi.
Tantangan Tata Kelola: Konflik Kewenangan dan Praktik Pemerintahan Responsif
Di sisi lain, terdapat contoh praktik pemerintahan yang relatif responsif. Dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat pada akhir 2025, koordinasi intensif antara gubernur, Forkopimda, dan pemerintah kabupaten/kota mempercepat proses pemulihan.
Rapat rutin dua kali sehari dan penggunaan sistem dashboard terintegrasi menunjukkan bahwa kepemimpinan berbasis data dan kolaborasi lintas institusi dapat meningkatkan efektivitas respons kebijakan.
Dari perspektif pembangunan, indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi daerah rata-rata masih bergerak di kisaran 4–5 persen, sementara tingkat kemiskinan nasional pada 2025 berada di sekitar 9 persen.
Tantangan kepala daerah bukan hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi memastikan belanja publik berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Sayangnya, ketika ruang publik lebih banyak diisi berita OTT dibanding laporan capaian program, persepsi masyarakat terhadap kinerja daerah ikut tergerus.
Evaluasi satu tahun pertama semestinya bertumpu pada tiga parameter: integritas, kapasitas manajerial, dan kualitas pelayanan publik. Integritas tercermin dari absennya praktik korupsi.
Kapasitas manajerial terlihat dari kemampuan mengelola konflik dan koordinasi lintas level pemerintahan. Sementara kualitas pelayanan publik diukur melalui capaian indikator kesejahteraan dan kepuasan warga.
Parameter Evaluasi Satu Tahun: Integritas, Manajerial, dan Pelayanan Publik
Satu tahun memang belum cukup untuk menuntaskan seluruh agenda pembangunan. Namun satu tahun cukup untuk menunjukkan arah kepemimpinan. Apakah kepala daerah membangun fondasi meritokrasi dan transparansi, atau terjebak dalam pola patronase dan transaksi politik?
Evaluasi ini menjadi penting agar otonomi daerah tidak sekadar menjadi distribusi kewenangan, melainkan juga distribusi tanggung jawab yang terukur dan akuntabel.
Redaksi Energi Juang News



