Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaDaerahBule Ngamuk Tadarusan, PBNU Dorong Aturan Speaker

Bule Ngamuk Tadarusan, PBNU Dorong Aturan Speaker

Energi Juang News, Lombok- Seorang warga negara asing (WNA) perempuan viral di media sosial karena marah besar saat warga Gili Trawangan, Lombok Utara, melakukan tadarusan di malam pertama Ramadan. Insiden itu memicu perbincangan publik soal penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

PBNU Minta Daerah Buat Aturan Speaker Masjid

Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menyarankan pemerintah daerah membuat regulasi khusus penggunaan pengeras suara. Ia menilai aturan lokal seperti Peraturan Bupati bisa menjaga keharmonisan antarwarga.

“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” ujar Amin Said, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan pembatasan bisa diterapkan sesuai fungsi kegiatan. “Untuk adzan, silakan menggunakan pengeras suara luar, tapi untuk tadarusan sebaiknya cukup menggunakan speaker dalam masjid atau musala,” lanjutnya.

Kepala Daerah Didorong Libatkan Tokoh Agama

Amin menambahkan, kepala daerah berwenang membuat aturan tersebut, tetapi wajib melibatkan masukan dari ormas dan tokoh agama setempat. “Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” jelasnya.

Syiar Baik, Tapi Jangan Ganggu Warga

Senada dengan Amin, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai tadarus dengan pengeras suara merupakan bagian dari syiar Islam. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus disertai adab.

“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar masjid,” ujarnya.

Gus Fahrur juga menyarankan agar penggunaan speaker luar dibatasi. “Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas. Setelah jam 22.00 sebaiknya memakai speaker dalam agar tidak mengganggu tidur warga,” tambahnya.

Ia menekankan tujuan ibadah tidak boleh merugikan orang lain. “Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tegasnya.

Kronologi Bule Ngamuk di Musala

Video yang beredar menampilkan perempuan WNA berteriak di depan musala saat warga tengah mengaji. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menyebut perempuan itu merasa terganggu suara pengeras.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ucap Husni, Kamis (19/2).

Menurut Husni, bule tersebut kemudian masuk ke musala dan merusak mikrofon. “Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” katanya.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments