Terbunuhnya seorang pendeta Gereja Kristen Injili (GKI) dalam insiden penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, merupakan peristiwa yang tidak hanya mengguncang nurani publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara. Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa sebelumnya Bupati Intan Jaya mengungkap penemuan jenazah yang dikabarkan sempat ditahan oleh TNI sejak 29 Juni 2026. Jenazah tersebut ditemukan dengan lima luka tembak, luka sayatan pada tubuh, serta satu telinga yang hilang.
Apabila seluruh fakta tersebut terbukti melalui penyelidikan yang independen dan transparan, maka kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Seorang pendeta adalah pemimpin moral dan tokoh sipil yang menjalankan pelayanan keagamaan. Dalam situasi konflik sekalipun, warga sipil memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Karena itu, kematian seorang pemuka agama dalam operasi keamanan tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi biasa dari konflik bersenjata. Sebaliknya, peristiwa tersebut harus menjadi alarm bahwa pendekatan keamanan di Papua memerlukan evaluasi menyeluruh.
Negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah sebagaimana dijelaskan oleh sosiolog Max Weber. Namun, legitimasi itu bukanlah cek kosong. Weber menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya memperoleh legitimasi apabila dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika penggunaan senjata dilakukan secara berlebihan atau di luar prinsip legalitas, negara justru kehilangan dasar moral dan politik yang menopang kewibawaannya.
Pandangan serupa dikemukakan Hannah Arendt yang membedakan secara tegas antara kekuasaan (power) dan kekerasan (violence). Menurut Arendt, kekerasan bukanlah sumber kekuasaan yang sesungguhnya, melainkan tanda melemahnya legitimasi. Negara yang semakin mengandalkan senjata untuk menyelesaikan persoalan politik berisiko memperdalam ketidakpercayaan masyarakat dan memperpanjang lingkaran konflik.
Dalam konteks Papua, pendekatan yang terlalu bertumpu pada operasi keamanan telah berulang kali dikritik karena gagal menyelesaikan akar persoalan yang bersifat historis, politik, ekonomi, maupun sosial. Karena itu, terbunuhnya seorang pendeta semestinya menjadi momentum bagi Panglima TNI dan Kapolri untuk menunjukkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Pengendalian terhadap seluruh personel yang bertugas di Papua harus diperketat agar penggunaan kekuatan selalu mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan di luar hukum yang justru mengorbankan masyarakat sipil.
Komando yang efektif bukan hanya diukur dari keberhasilan operasi keamanan, tetapi juga dari kemampuan mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota di lapangan. Dalam perspektif hubungan sipil-militer yang dikemukakan Samuel P. Huntington, profesionalisme militer tercermin pada disiplin, kepatuhan terhadap hukum, dan pengendalian penggunaan kekuatan. Anggota aparat yang bertindak melampaui kewenangannya bukan hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai kehormatan institusi yang mereka wakili.
Pada saat yang sama, negara berkewajiban melakukan investigasi yang independen, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang kredibel, dengan membuka akses bagi lembaga pengawas, penegak hukum, serta keluarga korban untuk memperoleh informasi yang jelas.
Akuntabilitas bukanlah ancaman bagi institusi keamanan, melainkan fondasi bagi kepercayaan publik. Papua membutuhkan rasa aman yang dirasakan oleh seluruh warga, bukan sekadar stabilitas yang diukur dari intensitas operasi keamanan. Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang adil, serta dialog yang mampu menjawab akar persoalan.
Kematian seorang pendeta seharusnya tidak menjadi sekadar angka dalam daftar panjang korban konflik. Peristiwa ini harus menjadi titik balik bagi negara untuk memastikan bahwa setiap aparat yang memegang senjata juga memegang teguh konstitusi dan hukum.
Panglima TNI dan Kapolri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional untuk memastikan bahwa pengamanan di Papua tidak lagi mengorbankan rakyat yang seharusnya dilindungi. Sebab, ukuran utama kewibawaan negara bukanlah seberapa besar kekuatan yang dimilikinya, melainkan seberapa baik negara melindungi kehidupan setiap warganya tanpa kecuali.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



