Kamis, Mei 28, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 77

Jalan Suami Kakinya Diseret, Istri Juga Diseret Kades ke Kamar

Energi Juang News, Manggarai NTT- Sebagai penderita stroke, Murot, 60, jalan saja kakinya diseret. Istri pun ikut menderita, karena tak lagi dapat nafkah batin dari suami. Kades Pairun, 50, rupanya tahu kebutuhan hakiki istri Murot. Maka Ny. Mince, 46, diseretnya ke kamar ketika suaminya tidur siang. Tapi sial aksi mesum Pak Kades ketahuan warga, sehingga digerebek.

 Hanya Gus Dur, habis terkena stroke malah diangkat jadi presiden. Kebanyakan orang jika terkena serangan stroke, habislah kariernya. Dia akan menjadi beban keluarga, karena untuk jalan saja repot. Jika dipaksakan jalan, kakinya harus diseret, sementara tangan yang kiri atau kanan tak bertenaga. Lebih mengenaskan, bukan dalam kondisi tidur suka ngiler, sementara pandangan mata tampak kosong.

Begitulah kondisi Murot sekarang. Dulu ketika masih aktif di Polri, tampak gagah bagaikan Gatutkaca. Setelah pensiun dan penghasilan menyusut drastis, kondisi lelaki dari Manggarai Timur (NTT) ini juga menyusut kesehatannya. Ditambah lagi senyolop andalannya sudah tak bisa beraksi lagi menghadapi birahi istrinya. Yang lebih menyedihkan, Murot terkena stroke. Sehari-hari pakai kursi roda, sebab jika dipaksakan jalan, kakinya malah diseret, sepertinya takut ketinggalan.

Sejak suami kena stroke, praktis rumah sepi dari kegiatan menjalankan “sunah rosul” yaitu aksi banting bantingan dengan Ny. Mince membuatnya benar-benar kesepian. Rupanya Kades Pairun pimpinan wilayah di situ cepat tanggap membaca peluang. Keluarga Murot sering dibantu dalam urusan benggol (uang). Lebih dari itu, Pak Kades juga berikan pasokan “bonggol” berbentuk sentolop untuk Ny. Mince. Karena dia sendiri juga kesepian, akhirnya bini Murot ini mau diajak selingkuh dan tak bisa menolak ajakan mesum Pak Kades yang punya sentolop terbilang masih layak pakai.

Seperti sudah diskenario saat Murot tertidur di kursi rodanya, Pak Kades menyelinap masuk ke kamar Ny. Mince. Kedua insan tua berlainan jenis itu asik menikmati madu asmara sampai berkeringat dan bersuara aneh aneh layaknya sejoli kasmaran. Saking asiknya aksi mereka terdengar warga, tentang hubungan perselingkuhan Kades mereka.

Karena hari sial taka da di kalender, ibarat bioskop baru setengah main karena diselingi iklan, eh….warga yang geram langsung berkumpul dirumah Ny. Mince. Pasangan mesum yang tengah adu pacu kuda itu digerebek, Tentu saja Murot kaget melihat warga yang berdatangan kerumahnya sambal marah mencari istrinya. Setelah warga merangsek ke kamar barulah mereka mendapati Pairun dan Mince berada di kasur tanpa sehelai penutup aurat satupun. Setelah ditangkap dan diinterograsi warga, barulah mereka diserahkan ke Polsek Kotakomba. Karena bukti-bukti dan saksi sudah lengkap, akhirnya Mince dan Pairun digelandang masuk bui.

Redaksi Energi Juang News

UNIFIL Hormati 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

UNIFIL Hormati 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Energi Juang News, Jakarta- Sebuah prosesi penghormatan digelar bagi tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Upacara ini menjadi momen terakhir sebelum jenazah mereka dipulangkan ke Tanah Air.

Upacara Penghormatan di Beirut

United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) memimpin langsung upacara penghormatan tersebut. Prosesi berlangsung di Bandara Internasional Rafic Hariri, Beirut, sebagai bentuk penghargaan atas jasa para prajurit.

Telah dilaksanakan upacara pelepasan dan penghormatan jenazah ketiga personel penjaga perdamaian Indonesia tersebut di Bandara Internasional Rafic Hariri di Beirut, Lebanon,” tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (3/4/2026).

Komandan Pasukan UNIFIL memimpin jalannya upacara. Ia memberikan penghormatan terakhir atas dedikasi para prajurit dalam menjaga stabilitas kawasan konflik.

Proses Pemulangan Terkendala Situasi Keamanan

Pemerintah Indonesia terus menjalin koordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuannya memastikan proses pemulangan berjalan lancar di tengah kondisi keamanan yang tidak stabil.

“Pemulangan jenazah diharapkan dapat dilakukan dalam pekan pertama April 2026,” tulis Kemlu.

Baca juga : Duka di Libanon: Harga Mahal Sebuah Perdamaian

Dalam kondisi normal, proses repatriasi membutuhkan waktu sekitar 17 jam. Namun, situasi di lapangan saat ini berbeda. Intensitas kontak senjata meningkat, terutama akibat eskalasi serangan Israel di wilayah Lebanon selatan.

Negara Pastikan Penghormatan Terakhir

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memulangkan para prajurit dengan penuh penghormatan. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi simbol tanggung jawab negara.

“Pemerintah RI akan memastikan proses pemulangan berjalan dengan sebaik-baiknya. Repatriasi merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi para prajurit yang gugur, sekaligus wujud tanggung jawab negara kepada keluarga yang ditinggalkan. Doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia menjadi penguat dalam mengiringi kepulangan para pahlawan bangsa,” jelasnya.

Kronologi Gugurnya Prajurit TNI

Insiden pertama terjadi pada Minggu (29/3). Prajurit bernama Praka Farizal Rhomadhon meninggal setelah proyektil meledak di dekat pos penjagaan di wilayah Desa Adchit al-Qusayr, Lebanon selatan.

Sehari berselang, Senin (30/03), PBB kembali mengonfirmasi dua prajurit TNI gugur. Ledakan menghantam konvoi logistik UNIFIL di dekat Bani Hayyan. Dua prajurit lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Duka dan Penghormatan dari Presiden

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya ketiga prajurit tersebut. Ia menilai pengorbanan mereka sebagai bentuk nyata dedikasi terhadap perdamaian dunia.

Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berdukacita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah,” kata Prabowo melalui Instastory akun resmi Instagram @prabowo, Selasa (31/3).

Presiden menegaskan, pengabdian para prajurit mencerminkan keberanian dan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian global.

Redaksi Energi Juang News

Mobil Tersambar KRL di Bogor, Perjalanan Terganggu

Mobil Tersambar KRL di Bogor, Perjalanan Terganggu

Energi Juang News, Bogor- Sebuah insiden terjadi di perlintasan rel kawasan Soleh Iskandar, Kota Bogor, yang melibatkan kendaraan roda empat dan kereta rel listrik. Peristiwa ini sempat mengganggu operasional perjalanan commuter line pada Jumat pagi.

Kronologi Kejadian di Lintasan Bogor-Cilebut

Peristiwa tersebut berlangsung di jalur antara Stasiun Bogor dan Cilebut sekitar pukul 04.00 WIB. Gangguan langsung dirasakan pada perjalanan kereta dengan nomor KA 1157 relasi Bogor menuju Jakarta Kota.

Terjadi keterlambatan pada perjalanan KA 1157 relasi Bogor-Jakarta Kota imbas tertemper mobil di antara Stasiun Bogor-Cilebut,” demikian tulis KAI Commuter, dilihat detikcom, Jumat (3/4/2026).

Evakuasi Selesai, Perjalanan Berangsur Normal

Petugas segera melakukan penanganan di lokasi kejadian. Proses evakuasi kendaraan yang terdampak berhasil diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Baca juga : Janda Sragen Dibunuh Selingkuhan Usai Minta Nikah

Pada pukul 05.30 WIB, jalur rel telah kembali dapat dilalui. Operasional perjalanan commuter line untuk relasi Bogor-Jakarta Kota dan Manggarai pun kembali berjalan normal di kedua arah.

“Perjalanan commuter line relasi Bogor-Jakarta Kota/Manggarai PP di lokasi sudah bisa dilalui dua jalur dan proses penguraian keterlambatan,” demikian keterangan KAI Commuter.

Kerusakan Parah, Kronologi Masih Diselidiki

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kejadian maupun informasi korban. Namun, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi mobil mengalami kerusakan cukup parah setelah insiden tersebut.

Redaksi Energi Juang News

Janda Sragen Dibunuh Selingkuhan Usai Minta Nikah

Janda Sragen Dibunuh Selingkuhan Usai Minta Nikah

Energi Juang News, Sragen- Paristiwa tragis terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial R (26) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan pria yang memiliki hubungan dekat dengannya. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian setempat.

Kronologi Kejadian di Area Persawahan

Peristiwa ini terjadi di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area persawahan setelah diduga mengalami kekerasan oleh pelaku berinisial S alias B (35).

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh pengakuan korban terkait kondisi kehamilannya.

“Untuk motif, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban karena korban memberitahukan kepada tersangka bahwa ia, yaitu korban, telah hamil 8 minggu dan menuntut tersangka untuk segera menikahi,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indiyasari, Jumat (3/4/2026).

Pertengkaran Memicu Tindakan Kekerasan

Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Situasi memanas ketika korban membuang sejumlah barang milik pelaku, seperti ponsel, jaket, dan sandal.

Tindakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik. Pelaku mencekik korban dari belakang hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.

Baca juga : Mobil Tersambar KRL di Bogor, Perjalanan Terganggu

“Namun sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka yaitu dengan membuang handphone, jaket, dan sandal yang menyebabkan tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh. Melihat hal tersebut, tersangka tidak menolong korban, melainkan memilih melarikan diri,” tuturnya.

Hubungan Terjalin Lewat Media Sosial

Hubungan antara korban dan pelaku diketahui telah berlangsung cukup lama, sekitar tiga tahun. Keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dalam hubungan tersebut, pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda.

Keterangan dari pelaku sudah menjalin hubungan asmara ini sekitar tiga tahun. Berkenalan pertama melalui Facebook. (Pelaku) Punya istri sah, korban statusnya janda,” ucapnya.

Pelaku Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 458 dan Pasal 459.

Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.

Redaksi Energi Juang News

Minta TNI Tak Ditarik dari Lebanon, JK Ingkari Akal Sehat dan Konstitusi

Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyarankan agar Indonesia tidak menarik pasukan TNI dari misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) patut dipertanyakan secara serius, baik dari sudut pandang akal sehat maupun perspektif konstitusional. Dalih bahwa penarikan pasukan akan membuat Indonesia dicap “penakut” justru mencerminkan kekeliruan berpikir yang berbahaya: menukar keselamatan prajurit dengan citra semu di mata internasional.

Antara Reputasi dan Nyawa Prajurit: Realisme dan Rasionalitas dalam Kebijakan UNIFIL

Dalam kerangka teori hubungan internasional, khususnya pendekatan realism, negara dipandang sebagai aktor rasional yang mengutamakan kepentingan nasional dan keamanan warga negaranya (Hans J. Morgenthau, Politics Among Nations). Mengirim pasukan ke wilayah konflik yang eskalasinya tidak dapat dikendalikan, tanpa kaitan langsung dengan kepentingan strategis Indonesia, merupakan keputusan yang perlu terus dievaluasi.

Ketika risiko meningkat secara signifikan termasuk jatuhnya korban jiwa maka langkah rasional adalah memprioritaskan keselamatan personel. Argumen JK yang menolak penarikan pasukan karena takut dicap lemah mengabaikan prinsip dasar tersebut.

Dalam teori rational choice, keputusan politik seharusnya mempertimbangkan perbandingan antara biaya dan manfaat (cost-benefit analysis). Jika biaya berupa nyawa prajurit terus meningkat, sementara manfaat strategis bagi Indonesia minim, maka mempertahankan pasukan justru bertentangan dengan rasionalitas itu sendiri.

Lebih jauh, pandangan tersebut juga problematik dalam perspektif etika politik. Dalam tradisi just war theory (Michael Walzer), legitimasi keterlibatan dalam konflik harus memenuhi prinsip keadilan, termasuk perlindungan terhadap kombatan sendiri. Mengorbankan prajurit dalam konflik yang tidak secara langsung melindungi rakyat Indonesia hanya demi menjaga reputasi bukanlah tindakan etis, melainkan bentuk instrumentalitas terhadap manusia.

Konstitusi dan Human Security: Negara Wajib Utamakan Keselamatan Warga, Bukan Gengsi Internasional

Yang paling mendasar, pandangan JK bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tujuan negara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Ini bukan sekadar norma simbolik, melainkan prinsip operasional dalam setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan pertahanan dan luar negeri.

Dalam konteks ini, menarik pasukan TNI dari wilayah konflik seperti Lebanon bukanlah bentuk ketakutan, melainkan implementasi konkret dari mandat konstitusi tersebut. Negara tidak boleh mempertaruhkan nyawa warganya terlebih prajurit terbaiknya demi persepsi internasional yang tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Selain itu, konsep human security yang berkembang dalam studi keamanan kontemporer (UNDP, 1994) menekankan bahwa keamanan tidak hanya soal negara, tetapi juga individu. Keselamatan prajurit sebagai individu harus menjadi prioritas utama. Negara yang kuat bukanlah negara yang nekat mempertahankan pasukannya di zona bahaya tanpa urgensi, melainkan negara yang mampu melindungi setiap warganya dengan kebijakan yang bijak dan terukur.

Dengan demikian, pernyataan JK tidak hanya lemah secara teoritis, tetapi juga berpotensi menyesatkan secara moral dan konstitusional. Menggambarkan penarikan pasukan sebagai sikap “penakut” adalah simplifikasi yang mengabaikan kompleksitas tanggung jawab negara.

Justru sebaliknya, keberanian sejati negara terletak pada kemampuannya mengambil keputusan sulit demi melindungi nyawa rakyatnya.

Menarik pasukan TNI dari misi United Nations Interim Force in Lebanon, dalam situasi risiko tinggi yang tidak proporsional dengan kepentingan nasional, adalah pilihan yang masuk akal, etis, dan konstitusional. Mengabaikan hal itu bukanlah keberanian melainkan kecerobohan yang dibungkus retorika.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Referendum Konstitusi Kazakhstan, Cerminan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Energi Juang News, Astana—Hasil referendum konstitusi terbaru Kazakhstan  mencerminkan komitmen kuat negara tersebut terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan. Demikian ditegaskan Kedutaan Besar Kazakhstan melalui pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu muncul menyusul tingginya partisipasi publik dalam pemungutan suara serta dukungan mayoritas terhadap konstitusi baru yang dinilai menjadi fondasi bagi arah pembangunan jangka panjang.

Kedutaan mencatat bahwa dalam referendum tersebut, tingkat partisipasi mencapai 73,12 persen, dengan 87,15 persen pemilih menyatakan persetujuan terhadap perubahan konstitusi.

Kedutaan menilai tingginya tingkat partisipasi tersebut mencerminkan aspirasi sejati rakyat Kazakhstan untuk hidup di negara yang adil dan setara, berdasarkan prinsip hukum dan ketertiban, penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, masyarakat yang modern.

Kazakhstan menegaskan bahwa reformasi tersebut juga menjadi langkah besar untuk memenuhi harapan generasi muda di masa depan.

Hal itu dikarenakan pembaruan konstitusi ini tidak hanya berfokus pada aspek politik, tetapi juga menjadi pijakan strategis bagi pembangunan di berbagai sektor.
Mulai dari pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, hingga budaya dan lingkungan, seluruhnya ditempatkan sebagai prioritas dalam kerangka pembangunan nasional ke depan.

Proses penyusunan konstitusi dilakukan melalui tahapan panjang dengan melibatkan Komisi Konstitusi yang terdiri dari 129 perwakilan masyarakat.
Komisi tersebut menelaah sekitar 12.000 usulan dari para ahli dan organisasi masyarakat sipil, serta menggelar diskusi publik selama enam bulan sebelum akhirnya disahkan melalui referendum nasional.

Dalam kerangka reformasi kelembagaan, konstitusi baru memperkenalkan sejumlah perubahan penting. Di antaranya penghapusan kuota presiden di parlemen, pembentukan sistem parlemen satu kamar atau Kurultai, serta pembentukan Dewan Rakyat konsultatif (Khalyk Kenesi) guna memperluas partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.

Selain itu, penguatan tata kelola pemerintahan juga menjadi fokus utama, termasuk melalui pembentukan jabatan wakil presiden dan penerapan batas masa jabatan bagi pejabat tinggi negara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Dari sisi perlindungan hak, konstitusi baru memberikan perhatian besar terhadap hak asasi manusia. Untuk pertama kalinya, porsi terbesar dalam undang-undang dasar didedikasikan untuk menjamin kebebasan terhadap privasi, data pribadi, serta tidak dapat diganggunya tempat tinggal.

Kedutaan juga menyoroti bahwa konstitusi ini akan memperkuat daya tarik Kazakhstan sebagai tujuan investasi global. Dengan jaminan terhadap hak kepemilikan dan perlindungan kekayaan intelektual, negara tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju ekonomi digital berbasis inovasi.

“Kazakhstan sudah menjadi tujuan utama investasi asing langsung (FDI) di Asia Tengah, menarik hampir 70 persen FDI di kawasan tersebut. Meski demikian, masih banyak yang harus dilakukan. Reformasi ini diperlukan untuk mempercepat transisi Kazakhstan menuju negara digital sepenuhnya dan ekonomi yang didorong oleh inovasi,” bunyi pernyataan kedutaan.

Sebagai penanda momentum bersejarah, pemerintah Kazakhstan menetapkan 15 Maret sebagai Hari Konstitusi. Kedutaan menegaskan bahwa langkah ini menjadi simbol komitmen negara untuk terus melangkah maju, memperkuat pembangunan nasional, serta membangun kemitraan global yang lebih luas dan berkelanjutan.

Redaksi Energi Juang News

KPK Ungkap Seorang Pengusaha Rokok Tak Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

Energi Juang News, Jakarta—Pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan pada 2 April 2026,  yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Demikian diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan KPK akan berkoordinasi kembali kepada Muhammad Suryo agar bisa memenuhi panggilan KPK.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Redaksi Energi Juang News

Puan Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga Pasca Gempa Sulut

Energi Juang News, Jakarta—Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kementerian/lembaga untuk sigap memastikan keselamatan warga pasca gempa bumi  magnitudo 7,6 di Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Puan meminta pemerintah untuk terus berjaga mengantisipasi gempa susulan.

“Semua instansi harus sigap memastikan keselamatan warga. Tim SAR juga harus terus menyisir wilayah-wilayah terdampak, apalagi sempat terjadi tsunami di beberapa titik akibat gempa,” kata dia.

Gempa terjadi di perairan Bitung, Sulawesi Utara, hingga terasa ke Maluku Utara pada Kamis pukul 05.48 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Satu orang dilaporkan tewas setelah tertimpa reruntuhan gedung akibat gempa itu.

“Keprihatinan dan dukacita mendalam kami sampaikan atas bencana gempa bumi di Sulawesi Utara dan sekitarnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” kata Puan.

Dia berharap pemerintah daerah di wilayah terdampak bergerak cepat dengan menyiapkan titik-titik evakuasi atau pengungsian maupun menyalurkan bantuan untuk warga, khususnya bagi kelompok rentan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak mudah termakan kabar hoaks.

“Tingkatkan kewaspadaan dan jangan terpengaruh oleh berita-berita yang tidak akurat. Pastikan memantau informasi dari sumber-sumber terpercaya, khususnya pemerintah,” kata Puan.

Dia menambahkan apabila membutuhkan pertolongan, segeralah meminta bantuan kepada pihak berwenang. “Dan sebaiknya masyarakat untuk sementara tidak mendekati titik-titik pesisir,” demikian Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan guncangan gempa dirasakan kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya serta juga dirasakan di Kota Ternate, Maluku Utara.
Gempa bumi tektonik itu juga memicu gelombang tsunami kecil di sejumlah wilayah pesisir. Gelombang tsunami setinggi sekitar 0,3 meter terdeteksi di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB dan 0,2 meter di Bitung pada pukul 06.15 WIB.

“Meski relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Kamis.

Redaksi Energi Juang News

Susu Sekolah MBG Dijual Rp4 Ribu, Apa Kata Ultrajaya?

Energi Juang News, Jakarta—Netizen menyoroti tajam ‘Susu Sekolah Program MBG’. Kali ini sorotan itu terkait dengan penjualan produk tersebut di sejumlah minimarket.

Temuan ini dilaporkan salah satu netizen dalam sebuah utas Thread. Ia mengaku kaget melihat produk susu kemasan 125 ml itu dijual dengan harga berkisar Rp 4 ribu per kemasan.

Bukan tanpa alasan, pertanyaan ini muncul lantaran ‘Susu Sekolah Program MBG‘ jelas mencantumkan keterangan tidak untuk dijual. Sejumlah spekulasi termasuk dugaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjual stok sisa pun mencuat.

Susu kemasan 125 ml itu terlihat dipasarkan dengan harga sekitar Rp 4.000 per kemasan, atau sekitar Rp 138.000 per dus.

“Agak kaget, syok nemu ini, padahal tertera ada tulisan SUSU GRATIS PROGRAM MBG. TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN, tapi kok bisa diperjualbelikan di minimarket,” beber salah satu netizen dalam utasannya di Thread.

“Susu MBG kok diperjualbelikan? Susunya juga cuma 30 persen, mana Rp 4 ribuan,” timpal yang lain.

“Aneh banget tulisannya aja susu gratis,” komentar netizen lain.

Corporate Secretary Ultrajaya Helina Widayani menyampaikan pihak perusahaan telah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut di lapangan.

“Kami sudah melakukan penelusuran ke toko tersebut, stok susu sekolah tersebut telah diturunkan dari rak dan tidak dijual kembali. Pihak pemasok yang menjual susu sekolah ke outlet tersebut sudah kami stop pengirimannya dan tidak akan diberikan pasokan susu sekolah di masa mendatang,” beber Helina, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi produk, khususnya yang berkaitan dengan program sosial seperti penyaluran melalui dapur MBG.

Menurut Helina, produk ‘Susu Sekolah’ memiliki jalur distribusi khusus agar tepat sasaran. Karena itu, segala bentuk penyimpangan, termasuk penjualan di kanal ritel umum, tidak dapat ditoleransi.

Ke depan, Ultrajaya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana, menyatakan pihaknya baru saja menerima laporan terkait temuan tersebut. Hingga saat ini, BGN belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan BGN tidak memiliki kerja sama dengan produsen manapun untuk memproduksi susu khusus bagi program MBG.

“BGN tidak memiliki komitmen dengan produsen mana pun terkait produksi susu khusus sekolah,” tegasnya.

Di sisi lain, muncul berbagai dugaan dari masyarakat mengenai bagaimana produk tersebut bisa beredar di pasaran. Salah satu spekulasi menyebutkan kemungkinan adanya pihak pengelola dapur MBG yang juga memiliki toko, sehingga sisa stok yang seharusnya untuk program tersebut dijual kembali.

Meski begitu, hingga kini BGN belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait berbagai dugaan tersebut.

Redaksi Energi Juang News

Pulau Obi di Ambang Bencana Ekologis: Negara Tidak Boleh Abai

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Ekspansi industri nikel di Indonesia kerap dipromosikan sebagai jalan menuju hilirisasi dan kemandirian ekonomi nasional. Namun, di balik narasi kemajuan itu, terdapat realitas ekologis yang mengkhawatirkan.

Pulau Obi, Maluku Utara, kini menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana ambisi industrialisasi tanpa pengawasan ketat dapat membawa risiko bencana yang serius. Negara tidak boleh abai. Pemerintah harus segera memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan bahwa Pulau Obi tengah menghadapi ancaman serius akibat limbah dari kegiatan peleburan dan pengolahan nikel milik PT Harita Nickel. Dampaknya tidak bersifat abstrak, melainkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Warga Desa Kawasi dan Desa Soligi mengalami banjir berulang, pencemaran sungai, krisis air bersih akibat kontaminasi sumber air minum, serta paparan polusi udara yang berpotensi mengganggu kesehatan dalam jangka panjang.

Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif teori risk society yang diperkenalkan oleh Ulrich Beck. Beck menegaskan bahwa masyarakat modern tidak hanya memproduksi kekayaan, tetapi juga risiko yang bersifat sistemik dan sering kali tidak terkendali.

Dalam konteks Pulau Obi, produksi nikel sebagai komoditas global berjalan beriringan dengan produksi risiko ekologis yang ditanggung oleh masyarakat lokal—sebuah ketimpangan distribusi risiko yang mencerminkan kegagalan tata kelola.

Lebih jauh, analisis dari Earthworks menambah urgensi persoalan ini. Organisasi tersebut menemukan bahwa pesatnya ekspansi industri nikel di Indonesia, termasuk di Pulau Obi, disertai dengan penerapan teknologi pengolahan baru yang belum sepenuhnya teruji, telah menciptakan potensi kegagalan infrastruktur yang bersifat katastrofik.

Fasilitas tailing di Pulau Obi dilaporkan dibangun dengan ketinggian dan kapasitas yang melampaui batas aman, bahkan beberapa di antaranya memiliki desain yang tidak sempurna.

Jika kita merujuk pada konsep ecological modernization, seharusnya kemajuan industri berjalan beriringan dengan inovasi teknologi yang ramah lingkungan dan penguatan regulasi. Namun, yang terjadi di Pulau Obi justru menunjukkan paradoks: modernisasi industri tidak diimbangi dengan modernisasi pengawasan. Hal ini memperbesar potensi terjadinya catastrophic failure, yakni kegagalan sistem yang berdampak luas dan sulit dipulihkan.

Risiko tersebut bukan sekadar spekulasi. Earthworks juga menemukan adanya rembesan dari fasilitas tailing yang telah mencemari air tanah dengan zat berbahaya seperti boron, kromium heksavalen (Cr6), dan nikel. Jika fasilitas tersebut runtuh, limbah beracun berpotensi mengalir ke sungai, lalu bermuara ke Laut Maluku. Dampaknya akan bersifat multidimensional: mengancam keselamatan pekerja tambang, merusak ekosistem pesisir, serta menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, khususnya di Desa Kawasi.

Dalam kerangka environmental justice, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural. Masyarakat lokal menanggung beban ekologis yang besar, sementara manfaat ekonomi dari industri pertambangan lebih banyak dinikmati oleh korporasi dan elite tertentu.

Negara, dalam hal ini, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.

Karena itu, langkah-langkah tegas tidak bisa lagi ditunda. Pertama, pemerintah harus melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap seluruh fasilitas tailing di Pulau Obi, termasuk mengevaluasi desain, kapasitas, dan standar keamanannya.

Kedua, perlu ada moratorium sementara terhadap ekspansi industri nikel di wilayah tersebut hingga dipastikan seluruh aktivitas memenuhi standar keselamatan lingkungan yang ketat.

Ketiga, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Selain itu, transparansi informasi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari aktivitas pertambangan di Pulau Obi. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen dalam pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Pulau Obi adalah pengingat bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis pada akhirnya akan berbalik menjadi bencana. Negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator investasi, tetapi harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan.

Jika tidak ada tindakan tegas hari ini, maka yang kita wariskan bukanlah kemakmuran, melainkan krisis ekologis yang mahal harganya bagi generasi mendatang.

Redaksi Energi Juang News