Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta— Isu pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat ke permukaan, dan tampaknya membawa jejak sejarah yang mendalam, yang patut kita cermati dengan seksama.
Dalam perbincangan ini, perlu diingat bahwa Kerajaan Surakarta bukan hanya sebuah entitas sejarah, tetapi juga simbol dari benturan antara kekuasaan feodal dan cita-cita republik yang lebih merata. Oleh karena itu, wacana ini seharusnya tidak boleh dianggap enteng, karena bisa membuka luka lama yang berbahaya bagi kesatuan bangsa.
Kembali ke sejarah, pada 1946, Surakarta pernah menjadi daerah istimewa sebagai bentuk pengakuan terhadap sejarah dan kebudayaan yang kaya. Namun, status itu hanya bertahan sekitar 10 bulan, dan akhirnya dibubarkan pada 1947. Barisan Banteng, sebuah gerakan yang dipelopori oleh pemikiran progresif seperti yang digagas Tan Malaka, menjadi garda terdepan dalam menentang pembentukan daerah istimewa tersebut.
Mengapa? Karena bagi mereka, pembentukan daerah istimewa justru menghidupkan kembali struktur feodal yang berseberangan dengan cita-cita kemerdekaan yang menginginkan kesetaraan. Pemerintahan pusat yang dipimpin oleh Soekarno melihat adanya potensi ketidakstabilan sosial jika sejumlah daerah diberi hak istimewa berdasarkan warisan kerajaan, yang bisa memperlebar jurang pemisah antara masyarakat.
Pada masa itu, kerajaan-kerajaan seperti Surakarta memang dikenal sebagai entitas yang mengandung nilai-nilai feodal yang sangat kuat. Masyarakat pada waktu itu terbelah antara kaum bangsawan yang memegang kendali dan rakyat yang hidup dalam ketergantungan. Jika kita kembali menghidupkan wacana provinsi baru di Surakarta, hal ini bisa mengarah pada pembangkitan sentimen feodal yang memecah belah masyarakat.
Oleh karena itu, penulis dengan tegas menolak pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. Pembentukan ini bukanlah langkah maju, melainkan sebuah kemunduran yang membawa kita kembali ke struktur feodal yang berpotensi mengganggu tatanan sosial dan politik Indonesia. Ide ini bisa meruntuhkan integritas bangsa, dengan memungkinkan kerajaan-kerajaan lainnya menuntut status serupa. Pada akhirnya, akan timbul pertanyaan: apakah ini yang kita inginkan, Indonesia yang terbagi?
Polemik ini jelas memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya dari sisi administratif, tetapi lebih dalam lagi, bagaimana kita menjaga kesatuan negara dalam bingkai pluralitas. Pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai kesetaraan dan persatuan, dan menghindari kebijakan yang dapat memperburuk ketegangan sosial.
Sementara itu, masyarakat juga harus lebih bijak dalam menilai dampak dari wacana ini, bukan hanya berdasarkan kepentingan lokal semata, tetapi untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Sebagai masyarakat, kita harus memahami bahwa kesatuan bangsa ini jauh lebih penting daripada mempertahankan warisan masa lalu yang berpotensi memecah belah. Ketika daerah-daerah mulai mengajukan status istimewa, kita berisiko menciptakan celah yang semakin besar antara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Oleh karena itu, perhatian kita terhadap polemik ini harus mencakup dampak jangka panjang terhadap stabilitas sosial dan integritas bangsa.
Redaksi Energi Juang News



