Energi Juang News, Jakarta– Pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Proses hukum terus berjalan dan polisi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk menguatkan informasi serta mengumpulkan bukti yang relevan.
“(Telah diperiksa) pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, total 11 orang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan indikasi adanya tindakan pidana berdasarkan keterangan saksi maupun bukti yang dikumpulkan. “Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana,” ucapnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa perbuatan pidana tersebut diduga berupa pelecehan yang dialami pelapor ketika masih berstatus sebagai siswa. “Pelecehan, tidak sampai persetubuhan,” katanya. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Diketahui, korban mendatangi Polresta Serang Kota untuk melapor pada Jumat (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan dilakukan bersama orang tua serta didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Penanganan kasus kini berada di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan
Sebelumnya, seorang guru yang diduga menjadi pelaku telah dinonaktifkan oleh pihak sekolah. Guru tersebut sudah tidak mengajar di SMAN 4 Kota Serang sejak kasus ini mencuat. Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menyampaikan bahwa langkah-langkah sudah diambil bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
“Mengenai hal isu-isu yang beredar, Bapak juga sudah menyampaikan Bapak sudah bertemu dengan Ketua Dewan Komisi 5 dan disampaikan bahwa oknum guru yang melakukan pelecehan itu sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk diproses di BKD,” ujarnya di hadapan pendemo, Senin (21/7).
Ia menegaskan, oknum tersebut sudah dinonaktifkan sementara, sambil menunggu hasil proses lanjutan dari pihak berwenang dan kepolisian.
Redaksi Energi Juang News



