Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Tanggal 31 Juli diperingati sebagai Hari Penjaga Hutan Sedunia, momen yang seharusnya menjadi refleksi serius bagi negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seperti Indonesia. Namun, alih-alih menjadi perayaan akan keberhasilan konservasi, hari ini justru menjadi pengingat getir atas terus berlanjutnya kerusakan hutan di negeri ini. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, Indonesia kehilangan rata-rata 2,54 juta hektare hutan per tahun. Itu setara dengan enam kali luas lapangan sepak bola per menit, sebuah angka yang mencengangkan dan menegaskan bahwa kita berada di ambang krisis iklim yang nyata.
Berdasarkan pemantauan tahunan Kementerian Kehutanan dengan dukungan citra satelit Landsat dari BRIN, pada tahun 2024 luas hutan Indonesia tinggal 95,5 juta hektare atau 51,1% dari total daratan. Dari jumlah itu, 87,8 juta hektare berada di kawasan hutan. Deforestasi netto pada tahun yang sama tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, didominasi oleh kerusakan hutan sekunder sebesar 92,8%. Angka ini menandakan bahwa upaya reforestasi masih jauh dari memadai dalam membendung laju kerusakan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pernyataan kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan tanaman sawit dengan tanaman hutan. Sebuah pandangan yang tidak hanya keliru secara ekologis, tetapi juga berpotensi memperparah deforestasi jika dijadikan justifikasi kebijakan. Sawit adalah tanaman industri, bukan ekosistem hutan. Mengganti hutan alam dengan perkebunan sawit adalah bentuk degradasi, bukan konservasi.
Region Kalimantan tercatat sebagai wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi, yaitu 1,11 juta hektare per tahun, diikuti oleh Papua (556 ribu), Sumatera (428 ribu), Sulawesi (290 ribu), Maluku (89 ribu), Bali-Nusa Tenggara (38 ribu), dan Jawa (22 ribu). Kerusakan ini mencerminkan kegagalan kolektif dalam mengelola kekayaan hutan sebagai warisan ekologis. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan penopang hidup bagi masyarakat adat, penjaga iklim mikro, reservoir keanekaragaman hayati, hingga penyedia pangan dan obat-obatan alami.
Pulau-pulau kecil di Indonesia juga tak luput dari ancaman. Dengan lebih dari 17.000 pulau dan 98% di antaranya berupa pulau kecil, Indonesia justru menerapkan kebijakan eksploitasi sumber daya yang mengabaikan daya dukung ekologis. Sekitar 13% daratan pulau-pulau kecil telah dibebani izin industri ekstraktif, termasuk 310 ribu hektare penebangan hutan dan 245 ribu hektare pertambangan. FWI mencatat, rata-rata laju deforestasi di pulau-pulau kecil mencapai 79 ribu hektare per tahun sebuah angka yang mengkhawatirkan.
Situasi ini diperparah dengan arah kebijakan transisi energi yang justru berpotensi menambah deforestasi. Dalam upaya mengejar target transisi energi, kawasan hutan kembali dikorbankan untuk pembangunan infrastruktur. Padahal, solusi terhadap krisis iklim seharusnya tidak menciptakan krisis ekologis baru. Pendekatan top-down yang tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial budaya daerah hanya akan memperburuk ketimpangan dan kerusakan.
Peringatan Hari Penjaga Hutan Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab para penjaga hutan, melainkan seluruh elemen bangsa. Pemerintah perlu menghentikan narasi manipulatif tentang deforestasi yang menyesatkan publik dan segera menguatkan komitmen terhadap konservasi berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan ekologis.
Indonesia tak bisa lagi menutup mata. Hutan kita sedang sekarat. Jika tidak ada perubahan kebijakan secara radikal dan berbasis pada perlindungan jangka panjang, maka kita tak hanya kehilangan hutan, tapi juga masa depan generasi yang akan datang.
Redaksi Energi Juang News



