Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahPenetapan Tambang Rakyat di Sumbar, Penghapusan Dosa Penjahat Tambang

Penetapan Tambang Rakyat di Sumbar, Penghapusan Dosa Penjahat Tambang

Energi Juang News, Padang– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengajukan sembilan kabupaten untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diklaim sebagai upaya mengatasi maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang semakin sulit dikendalikan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebutkan Gubernur Sumbar sudah dua kali melayangkan surat permohonan percepatan ke Kementerian ESDM. Dari 17 provinsi yang mengajukan, hanya tiga daerah yang mendapat prioritas, yakni Sumbar, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Helmi menegaskan tim kementerian dijadwalkan turun pada 28 September 2025 untuk melakukan survei lapangan sekaligus menyusun dokumen pengelolaan WPR.

Ada sembilan kabupaten yang diusulkan masuk WPR, yaitu Pasaman Barat, Pasaman, Agam, Tanah Datar, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, serta Limapuluh Kota. Menurut Helmi, jika penetapan WPR berjalan mulus, masyarakat yang selama ini menambang secara ilegal akan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah berharap legalisasi ini dapat menekan peredaran tambang emas ilegal.

Meski begitu, pemerintah tetap menekankan penegakan hukum. Gubernur disebut sudah memberi instruksi tegas agar aparat tidak lagi menoleransi kegiatan tambang tanpa izin.

Namun, langkah tersebut menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar. Kepala Divisi Penguatan Lembaga dan Hukum, Tomy Adam, menilai pengajuan WPR bukan solusi fundamental. Ia menilai kebijakan ini justru memberi ruang impunitas bagi pelaku kejahatan tambang. “Seolah-olah dosa lingkungan dihapus begitu saja, padahal aktor perusak alam belum pernah diadili,” ujarnya.

Tomy menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat hanya bisa didiskusikan setelah mafia dan aktor besar yang bermain di balik tambang ilegal benar-benar diproses hukum. Ia mencontohkan, setiap kali aparat melakukan razia, tambang tetap kembali beroperasi beberapa bulan kemudian.

Baca juga :  BMKG Catat 13 Gempa Susulan Usai Guncangan M 4,7 di Bekasi

Menurut Walhi, penegakan hukum selama ini tidak menyentuh akar masalah. Razia hanya membakar kayu-kayu bekas tambang, tanpa pernah menyita alat berat atau menyentuh pemodal besar. Bahkan, Tomy menyebut ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang membuat tambang ilegal seakan kebal hukum.

Ia menilai penetapan WPR hanyalah gimmick politik yang berpotensi mengalihkan perhatian publik. “Jika yang terlibat tidak pernah disentuh, pemodal tetap aman, dan masyarakat dijadikan tameng, maka masalah tambang ilegal tidak akan pernah selesai,” pungkasnya.

Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments