Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikPenyitaan Buku oleh Polisi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Literasi Bangsa

Penyitaan Buku oleh Polisi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Literasi Bangsa

Energi Juang News, Bandung– Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti tindakan kepolisian yang menyita buku milik aktivis literasi di Kediri. Menurut mereka, langkah tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga dapat merusak semangat demokrasi serta hak asasi manusia.

“Langkah aparat itu bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo. Dalam setiap penanganan aksi, aparat harus mengedepankan HAM,” tegas Staf Ahli Kementerian HAM Bidang Reformasi Birokrasi, Rumadi Ahmad, Selasa, 23 September 2025.

Rumadi menambahkan, perampasan buku justru mengikis budaya membaca yang tengah diupayakan pemerintah untuk diperkuat. Padahal, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya menjaga tradisi literasi sebagai fondasi mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menilai, praktik penyitaan buku juga tidak sejalan dengan visi Asta Cita yang menjunjung tinggi demokrasi dan penghormatan HAM.

Lebih jauh, Rumadi menilai kasus ini menegaskan kebutuhan mendesak reformasi kepolisian. Menurutnya, aparat harus membangun pola pikir yang lebih demokratis, profesional, dan terbuka terhadap nilai-nilai kebebasan. “Reformasi tidak bisa berhenti pada hal teknis, tapi harus menyentuh substansi penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus penyitaan buku bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, polisi di Jawa Barat dan Jawa Timur kerap menjadikan buku sebagai barang bukti dalam kasus kerusuhan. Salah satunya menimpa FZ, seorang pegiat literasi di Kediri.

Menanggapi kritik tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa penyitaan buku merupakan bagian dari proses hukum. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Namun, Polri tidak menjelaskan secara rinci relevansi isi buku dengan dugaan tindak pidana.

Trunoyudo hanya menyampaikan bahwa setiap tindakan hukum harus mengacu pada konstruksi hukum positif. Meski begitu, publik menilai langkah polisi ini berpotensi mengaburkan garis batas antara penegakan hukum dan pembungkaman literasi.

Baca juga :  Ahok Tantang Bongkar Skandal Minyak Mentah Pertamina di Pengadilan

Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments