Energi Juang News, Kendari– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai langkah pemerintah menertibkan tambang tanpa izin di kawasan hutan hanyalah tindakan simbolik. Penegakan aturan melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja justru dianggap sekadar “pemutihan” pelanggaran korporasi.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar menyatakan telah menguasai kembali 321,07 hektare tambang ilegal. Dari jumlah itu, 148,25 hektare merupakan area PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.
Namun Jatam menegaskan, penertiban ini tidak menyentuh akar persoalan struktural. Kepala Divisi Advokasi Jatam, Muhammad Jamil, menilai mekanisme denda administratif hanya memberi jalan pintas bagi perusahaan “menebus dosa” atas aktivitas ilegal mereka.
“Skema ini berisiko mengubah pelanggaran hukum menjadi legalisasi, demi mengejar pemasukan negara,” tegas Jamil.
Data Jatam menyebutkan pemerintah hanya mengambil alih 0,33 persen dari konsesi PT WBN yang totalnya mencapai 45.065 hektare. Perusahaan ini tercatat telah memicu deforestasi seluas 2.970 hektare sejak 2019 hingga 2024. Sementara kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menambah kerusakan 2.330 hektare.
Kombinasi dua perusahaan tersebut menyumbang hilangnya hutan primer seluas 4.190 hektare di Halmahera Tengah. Deforestasi besar ini juga mengancam ketersediaan air masyarakat. Operasi IWIP diperkirakan mengalihkan 27.000 m³ air per hari dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia. Jumlah itu jauh melampaui kebutuhan seluruh penduduk Halmahera Tengah.
Selain itu, Jatam menemukan kandungan nikel, amonia, hingga nitrat di sejumlah sungai. Hasil uji kualitas air menunjukkan pencemaran telah melampaui batas aman bagi kebutuhan rumah tangga. Bahkan, Dinas Kesehatan setempat melarang warga menggunakan air Sungai Kobe untuk kebutuhan sehari-hari.
Krisis pangan pun melanda. Lahan pertanian berubah jadi area tambang dan kawasan industri, membuat desa penyangga pangan kehilangan sumber utama. Akibatnya, pasokan makanan harus didatangkan dari daerah lain, yang ironisnya juga terancam ekspansi tambang.
Tak hanya di daratan, kerusakan terumbu karang, mangrove, hingga padang lamun pun terjadi. Halmahera Tengah yang dulunya lumbung ikan, kini terpaksa bergantung pada pasokan laut dari daerah lain.
Polusi udara menambah penderitaan. Penyakit ISPA, bronkitis, hingga iritasi kulit meningkat di sekitar wilayah tambang. Bagi Jatam, pengembalian lahan 321 hektare hanyalah “aksi kosmetik” yang gagal menyelesaikan masalah struktural.
Energi Juang News



