Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanTolak Upaya Damai, Aparat Harus Tangkap Pengeroyok Jurnalis

Tolak Upaya Damai, Aparat Harus Tangkap Pengeroyok Jurnalis

Energi Juang News, Jakarta-Aparat penegak hukum harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan jurnalis di area PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Demikian ditegaskan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Keduanya menolak upaya penyelesaian damai dan permintaan maaf terbuka yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka. AJI dan LBH Pers menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis karena menyangkut kepentingan publik.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menilai, tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis disebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku penghalang kemerdekaan pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

“Permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya soal individu, tapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

AJI dan LBH menilai dalih bahwa pelaku merupakan “tulang punggung keluarga” tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan tanggung jawab hukum. Pemakluman seperti ini, menurut mereka, hanya akan menumbuhkan budaya impunitas dan menormalisasi kekerasan terhadap pekerja media.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak Kepolisian Daerah Banten untuk menolak segala bentuk perdamaian di luar proses hukum pidana, serta memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan adil. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Yang dilanggar bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk tahu,” kata Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, bersama Muhamad Iqbal selaku Koordinator AJI Jakarta Biro Banten dan Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers.

Baca juga :  IKN: Narasi Politik Prabowo untuk ’Menyenangi’ Hati Jokowi?

Insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan, terjadi saat rombongan KLH bersama wartawan melakukan sidak penutupan sementara perusahaan pada 21 Agustus 2025. Ketegangan muncul ketika petugas keamanan menghalangi peliputan dan berujung pengeroyokan terhadap empat staf Humas KLH dan satu jurnalis. Video yang beredar menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Ormas dan oknum bersenjata.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments