Energi Juang News, Jakarta– Mantan Menteri Agama Yaqut (Menag) Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.
Penahanan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut guna menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Dugaan Rekayasa Kuota Haji Tambahan dan Jerat Hukum KPK
Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen.
Perintah itu disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.
Baca juga : Massa Banser Bubar Usai Pesan Yahya soal Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” ujat Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975. Ia merupakan anak ulama K.H. M. Cholil Bisri.
Cholil Bisri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR era 2002-2004 serta salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan kakak dari Yaqut adalah Yahya Cholil Staquf, yang kini merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut sendiri berkuliah di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil Jurusan Sosiologi. Saat kuliah di UI, ia aktif berorganisasi dengan ikut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Pada 2005, Gus Yaqut memutuskan terjun ke dunia politik. Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Pada tahun yang sama ia terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.
Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2015-2019 juga pernah dirasakannya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) saat pendahulunya Hanif Dhakiri naik tingkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Kala itu Yaqut bertugas di Komisi VI yang membawahi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standardisasi Nasional.
Pada masa jabatan 2019-2024, Yaqut berada di Komisi II yang mengurusi soal Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gus Yaqut ditunjuk sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi.
Redaksi Energi Juang News



