Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih patut dicermati secara kritis.
Di satu sisi, upaya ini dapat mempercepat intermediasi keuangan untuk mendukung pembangunan. Namun di sisi lain, terdapat risiko serius: terkikisnya independensi OJK sebagai regulator yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan jangka pendek pemerintah.
Secara hukum, independensi OJK bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi kelembagaan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Dalam kerangka tersebut, OJK ditempatkan di luar pemerintah dan diberi mandat untuk mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan politik.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang berpotensi mengarahkan lembaga keuangan untuk mengikuti agenda tertentu harus diuji secara ketat agar tidak menabrak prinsip tersebut.
Ujian Kredibilitas Regulator
Dalam perspektif teori ekonomi kelembagaan (institutional economics), independensi regulator merupakan prasyarat penting untuk menciptakan kredibilitas kebijakan. Ekonom seperti Douglass North menekankan bahwa institusi yang kredibel akan menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Jika regulator dipersepsikan tidak independen, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan akan dianggap bias, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, teori “political business cycle” juga relevan dalam konteks ini. Teori ini menjelaskan kecenderungan pemerintah untuk mendorong ekspansi ekonomi, misalnya melalui kredit demi tujuan jangka pendek, termasuk popularitas politik. Bila OJK ikut terseret dalam logika ini, maka kebijakan penyaluran kredit berisiko tidak lagi berbasis prinsip kehati-hatian (prudential banking), melainkan pertimbangan non-ekonomis.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah (non-performing loans) dan mengganggu kesehatan perbankan.
Risiko Distorsi Kredit
Lebih jauh, dalam kerangka teori intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama menyalurkan dana secara efisien berdasarkan analisis risiko dan kelayakan usaha. Intervensi yang terlalu kuat meskipun dibungkus dalam bentuk “dorongan kebijakan” dapat menciptakan distorsi alokasi kredit.
Program seperti MBG atau Kopdes Merah Putih memang memiliki nilai sosial tinggi, tetapi pembiayaannya tetap harus melalui mekanisme pasar yang sehat. Jika tidak, bank dapat terjebak pada pembiayaan yang tidak optimal secara risiko-return.
Bukan berarti OJK tidak boleh mendukung program prioritas pemerintah. Sinergi kebijakan tetap penting, terutama dalam konteks pembangunan inklusif.
Fasilitatif, Bukan Direktif
Namun, bentuk dukungan tersebut seharusnya bersifat fasilitatif, bukan direktif. OJK dapat memperkuat ekosistem pembiayaan melalui insentif prudensial, peningkatan literasi keuangan, atau pengembangan skema mitigasi risiko, bukan dengan mendorong bank secara eksplisit untuk menyalurkan kredit ke sektor atau program tertentu tanpa pertimbangan independen.
Di sinilah garis batas yang harus dijaga. Ketika OJK mulai berperan sebagai “perpanjangan tangan” kebijakan pemerintah, maka independensinya terancam tereduksi.
Padahal, dalam sistem keuangan modern, independensi regulator adalah benteng terakhir untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, rencana penerbitan POJK tersebut harus dirancang dengan sangat hati-hati. Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan moral hazard maupun distorsi pasar.
Yang tak kalah penting, OJK harus tetap berpegang pada mandat utamanya: menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan memastikan industri jasa keuangan berjalan secara sehat.
Independensi OJK bukan sekadar prinsip normatif, melainkan kebutuhan praktis bagi keberlanjutan ekonomi. Jangan sampai niat baik untuk mempercepat pembangunan justru berujung pada erosi kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



