Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Ketika banjir bandang dan longsor menerjang berbagai wilayah di Sumatera baru-baru ini, menelan ratusan korban jiwa dan memaksa puluhan ribu orang mengungsi, banyak yang mungkin menyalahkan curah hujan ekstrem. Namun, menyebut ini murni bencana alam adalah sebuah pengelakan yang berbahaya.
Tragedi yang terjadi sesungguhnya adalah panen dari krisis ekologis yang telah lama kita tanam, di mana salah satu akar utamanya adalah aktivitas pertambangan emas ilegal yang merajalela tanpa kendali. Ini bukanlah takdir, melainkan bencana yang diciptakan oleh keserakahan dan kelalaian sistemik.
Secara data, skala masalah ini sangat mengkhawatirkan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat ada lebih dari 1.900 izin usaha pertambangan di Sumatera yang mencakup lahan seluas 2,4 juta hektar. Angka ini bahkan belum termasuk ribuan titik tambang ilegal yang beroperasi di area tersembunyi. Di Aceh saja, diperkirakan 450 area tambang emas beroperasi tanpa izin dan telah membabat sekitar 3.700 hektar hutan lindung.
Aktivitas ini secara langsung merusak daya dukung lingkungan. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dibabat habis, tanah menjadi labil, dan daerah aliran sungai (DAS) mengalami pendangkalan hebat akibat erosi dan sedimentasi, menjadikannya bom waktu bencana.
Dampak destruktif tidak berhenti pada kerusakan fisik lanskap. Praktik tambang emas ilegal identik dengan penggunaan merkuri, zat kimia berbahaya yang dilepaskan ke sungai dan tanah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyoroti bagaimana merkuri tidak hanya mencemari lingkungan secara permanen tetapi juga memicu krisis kesehatan jangka panjang, termasuk potensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal di sekitar area pertambangan.
Dengan demikian, bencana yang ditimbulkan tambang ilegal memiliki dua wajah: bencana hidrometeorologi yang datang tiba-tiba seperti banjir dan longsor, serta bencana senyap berupa racun yang merusak generasi mendatang.
Pada akhirnya, perspektif baru yang harus kita usung adalah melihat ini bukan sekadar sebagai pelanggaran hukum oleh para penambang di lapangan. Ini adalah cerminan dari bobroknya tata kelola dan lemahnya penegakan hukum yang memungkinkan para pemodal besar dan jejaring kekuasaan di belakangnya terus beroperasi tanpa tersentuh.
Selama pemerintah tidak bertindak tegas memberantas para aktor intelektual dan pelindungnya, dan hanya fokus pada penindakan di level bawah, maka Sumatera akan terus diperlakukan sebagai “zona pengorbanan. Menghentikan bencana di masa depan bukan hanya tentang reboisasi, tetapi tentang keberanian membongkar relasi kuasa yang melanggengkan kehancuran ini.
Redaksi Energi Juang News



