Selasa, Juni 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaCagar Alam Jantho Bukan Ruang untuk PETI: Saatnya Penegakan Hukum Dilakukan

Cagar Alam Jantho Bukan Ruang untuk PETI: Saatnya Penegakan Hukum Dilakukan

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administratif. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang mengancam kelestarian kawasan konservasi, merusak fungsi ekologis, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan masyarakat.

Karena itu, aparat kepolisian harus bertindak tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang terus berlangsung. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menunjukkan bahwa luas kawasan Cagar Alam Jantho yang terdampak aktivitas PETI mencapai 14,36 hektare sepanjang periode 2023 hingga Mei 2026. Angka tersebut bukan hanya statistik kerusakan lahan, tetapi juga indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Cagar Alam Jantho merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai satwa liar endemik dan dilindungi, sekaligus penyangga sistem hidrologi di wilayah Aceh Besar. Kerusakan kawasan ini tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga memicu erosi, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

Dalam perspektif rule of law, penegakan hukum merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap orang tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Ahli hukum Inggris, A.V. Dicey, menegaskan bahwa supremasi hukum mensyaratkan tidak adanya kekuasaan yang berjalan di luar hukum. Ketika aktivitas PETI berlangsung berulang kali di kawasan konservasi, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Lebih jauh, teori deterrence yang dikembangkan Cesare Beccaria  menjelaskan bahwa kepastian penegakan hukum memiliki daya cegah yang lebih kuat dibanding sekadar ancaman hukuman yang berat. Artinya, operasi penertiban yang bersifat sesaat tidak akan memberikan efek jera apabila pelaku merasa kecil kemungkinan untuk ditangkap dan diproses secara hukum. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari penambang, pemodal, pengepul, hingga pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga :  Nasionalisme Uli Bakar Betawi

Persoalan PETI juga dapat dipahami melalui konsep tragedy of the commons yang diperkenalkan Garrett Hardin. Dalam teori ini dijelaskan bahwa sumber daya bersama akan mengalami kerusakan apabila setiap individu mengejar keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kepentingan kolektif. Kawasan konservasi merupakan common goods yang harus dijaga negara untuk kepentingan generasi sekarang maupun mendatang. Apabila eksploitasi ilegal terus dibiarkan, maka kerugian ekologis yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek yang diperoleh segelintir pihak.

Secara hukum, aktivitas PETI di kawasan cagar alam jelas bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang mengatur mengenai pertambangan maupun konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan alat berat apabila digunakan, hingga membawa para pelaku ke proses peradilan.

Dalam perspektif green criminology, kejahatan terhadap lingkungan bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan yang korbannya bersifat luas dan lintas generasi. Kerusakan hutan hari ini akan diwariskan dalam bentuk krisis air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Oleh sebab itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah operasi penertiban, tetapi dari berhentinya aktivitas ilegal dan pulihnya fungsi ekologis kawasan.

Kepolisian memegang posisi strategis dalam memutus mata rantai PETI. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi bersama instansi kehutanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan konservasi. Transparansi penanganan perkara juga penting agar publik memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat. Cagar Alam Jantho adalah aset ekologis yang nilainya jauh melampaui hasil emas yang diambil secara ilegal. Ketika kawasan konservasi rusak, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya melalui menurunnya kualitas lingkungan hidup dan meningkatnya risiko bencana.

Baca juga :  Lambannya Pembahasan RUU PPRT: Ketika Politisi Dicengkeram Feodalisme

Sudah saatnya aparat kepolisian menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan publik melalui penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Cagar Alam Jantho. Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. Menyelamatkan Jantho berarti menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh dan memenuhi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments