Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa biaya pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga universitas negeri, harus gratis patut dibaca sebagai momentum penting untuk mengembalikan pendidikan kepada mandat konstitusi. Pada 18 September 2026, Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan negeri tanpa biaya, termasuk di universitas negeri.
Namun, gagasan pendidikan tinggi gratis tidak boleh berhenti sebagai kebijakan penghapusan atau pengurangan uang kuliah. Jika struktur penyelenggaraan pendidikan tinggi masih bergerak menuju logika pasar, otonomi finansial yang terlalu luas, dan pembebanan biaya kepada mahasiswa, maka pendidikan gratis berisiko hanya menjadi kebijakan parsial.
Persoalannya bukan sekadar berapa rupiah UKT yang harus dibayar mahasiswa, melainkan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan tinggi.
Konstitusi sudah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat (2) menegaskan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar. Sementara Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Artinya, pendidikan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas yang diperjualbelikan berdasarkan kemampuan membayar seseorang.
Pendidikan memiliki dimensi publik. Ia berkaitan dengan pencerdasan kehidupan bangsa, mobilitas sosial, pembentukan warga negara, pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta pembangunan peradaban.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menjadi regulator. Negara harus hadir sebagai penanggung jawab utama agar akses pendidikan bermutu tidak ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet keluarga.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara pendidikan juga terus berhadapan dengan persoalan batas tanggung jawab negara dan pembebanan biaya kepada peserta didik. Bahkan pada Agustus 2026, terdapat permohonan ke MK yang mempersoalkan ketidakjelasan batas kewajiban mahasiswa dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Para pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan batas yang tegas dapat membuka ruang pembebanan biaya yang tidak terprediksi kepada mahasiswa.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa problem pembiayaan pendidikan tinggi memang belum selesai.
Di sinilah persoalan liberalisasi pendidikan tinggi harus dibicarakan secara serius. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan ruang otonomi kepada perguruan tinggi untuk mengelola lembaganya. Otonomi tersebut mencakup bidang akademik maupun nonakademik.
Pada bidang nonakademik, termasuk pengelolaan keuangan. UU tersebut juga membuka kemungkinan PTN menjadi badan hukum dengan tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.
Secara normatif, otonomi perguruan tinggi tentu tidak identik dengan liberalisasi. UU Dikti sendiri menetapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi.
Tetapi persoalan muncul apabila otonomi tersebut diterjemahkan sebagai pelebaran tanggung jawab finansial mahasiswa dan semakin berkurangnya tanggung jawab negara.
Dalam perspektif sosiologi pendidikan, Pierre Bourdieu mengingatkan bahwa pendidikan memiliki fungsi penting dalam reproduksi maupun distribusi modal sosial dan kultural. Jika akses terhadap pendidikan bermutu semakin ditentukan oleh kapasitas ekonomi, maka institusi pendidikan berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada di masyarakat. Karena itu, pendidikan tinggi tidak boleh berubah menjadi arena di mana kemampuan ekonomi keluarga menentukan sejauh mana seseorang dapat memperoleh pendidikan berkualitas.
UU Dikti sebenarnya telah mengatur mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi. Pasal 88 menyatakan pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. Standar tersebut menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk PTN dan sekaligus menjadi dasar bagi PTN dalam menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. UU juga menegaskan bahwa biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya.
Namun, pengalaman dan perdebatan hukum mutakhir menunjukkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar UKT.
Dalam perkara yang diperiksa MK pada 2026, mahasiswa bahkan mempersoalkan adanya biaya tambahan setelah membayar UKT, antara lain biaya tutorial, wisuda, legalisasi dokumen, remedial, dan berbagai biaya lainnya.
Di sinilah konsep pendidikan gratis harus memiliki definisi yang jelas. Gratis tidak boleh hanya berarti mahasiswa tidak membayar UKT, tetapi kemudian dibebani berbagai pungutan lain.
Jika negara sungguh-sungguh ingin pendidikan tinggi negeri gratis, maka pemerintah harus memastikan seluruh biaya akademik pokok yang menjadi bagian dari proses pendidikan benar-benar ditanggung melalui pembiayaan publik, dengan mekanisme yang transparan dan dapat diawasi.
Ada persoalan lain yang sangat fundamental: besarnya anggaran pendidikan tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pendidikan telah terpenuhi. Pada Juli 2026, MK memutus bahwa program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan dalam APBN paling lambat 2028. MK menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
Putusan tersebut memberikan pelajaran penting: negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar tersedia untuk menyelesaikan kebutuhan pendidikan. Pendidikan tinggi membutuhkan pembiayaan untuk dosen, laboratorium, perpustakaan, riset, infrastruktur, teknologi, beasiswa, kesejahteraan tenaga kependidikan, serta berbagai kebutuhan akademik lainnya.
Jika seluruh komponen tersebut tidak diperkuat melalui anggaran negara, maka menghapus UKT saja tidak menyelesaikan persoalan. Kampus tetap membutuhkan sumber pembiayaan, dan tekanan untuk mencari sumber pendanaan alternatif dapat kembali diarahkan kepada mahasiswa. Dengan kata lain, pendidikan gratis membutuhkan negara yang kuat secara fiskal dan kuat dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Di sinilah kritik terhadap liberalisasi pendidikan menjadi relevan. Perguruan tinggi memang harus profesional, efisien, transparan dan akuntabel. Tetapi profesionalisme tidak boleh disamakan dengan komersialisasi. Efisiensi tidak boleh berarti mengurangi tanggung jawab negara. Otonomi tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab publik.
Pendidikan tinggi harus tetap berorientasi pada kepentingan publik. Perguruan tinggi adalah tempat ilmu pengetahuan dikembangkan, kritik ilmiah dipelihara, kebudayaan dirawat dan warga negara dibentuk. Kampus tidak semata-mata menghasilkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Amartya Sen, melalui pendekatan capability, melihat pendidikan sebagai instrumen untuk memperluas kemampuan nyata manusia dalam menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna. Dalam perspektif ini, pendidikan bukan sekadar investasi ekonomi individual, melainkan sarana memperluas kebebasan dan kemampuan manusia.
Karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi tidak semestinya ditentukan terutama oleh kemampuan ekonomi.
Maka, keinginan Presiden Prabowo agar universitas negeri gratis tentu membutuhkan tindak lanjut konkret. Pemerintah perlu melakukan pembenahan secara struktural.
Pertama, menegaskan kembali pendidikan tinggi sebagai pelayanan publik dan hak warga negara, bukan sekadar layanan yang dapat dibeli.
Kedua, memperbesar pembiayaan negara untuk PTN, sehingga penghapusan biaya mahasiswa tidak menyebabkan kampus kehilangan kemampuan menyelenggarakan pendidikan bermutu.
Ketiga, membatasi secara tegas pungutan pendidikan kepada mahasiswa, termasuk berbagai biaya tambahan di luar UKT.
Keempat, mengevaluasi desain otonomi dan PTN badan hukum, terutama agar otonomi finansial tidak berubah menjadi mekanisme pemindahan beban pembiayaan dari negara kepada mahasiswa.
Kelima, memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan, karena pendidikan gratis tidak berarti perguruan tinggi bebas dari tuntutan akuntabilitas.
Pada akhirnya, perdebatan tentang pendidikan gratis harus dikembalikan kepada pertanyaan paling mendasar: untuk siapa pendidikan diselenggarakan?
Jika pendidikan diposisikan sebagai investasi individual semata, maka wajar apabila mahasiswa diperlakukan sebagai konsumen dan perguruan tinggi sebagai penyedia jasa.
Tetapi jika pendidikan dipandang sebagai amanat konstitusi dan instrumen pencerdasan kehidupan bangsa, maka negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Karena itu, keinginan Presiden Prabowo agar pendidikan negeri hingga universitas negeri gratis akan kehilangan makna apabila negara hanya menghapus biaya kuliah tanpa membongkar struktur pembiayaan yang membuat perguruan tinggi semakin bergantung pada kemampuan finansial mahasiswa.
Pendidikan tinggi gratis membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan menggratiskan UKT. Ia membutuhkan keberanian negara menghentikan kecenderungan liberalisasi pendidikan, memperkuat pembiayaan publik, membatasi komersialisasi, dan mengembalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada amanat Pasal 31 UUD 1945.
Ketika konstitusi telah memerintahkan negara untuk memprioritaskan pendidikan, maka tugas pemerintah bukan mencari alasan mengapa pendidikan mahal, melainkan memastikan bahwa tidak seorang pun kehilangan kesempatan belajar hanya karena tidak mampu membayar.
Redaksi Energi Juang News




