Energi Juang News, Jakarta – Aktivitas pembangunan yang diduga menjadi bagian dari proyek Perumahan Fatimah di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik.
Di tengah pembangunan yang terus berjalan, muncul pertanyaan terkait kelengkapan prosedur administrasi dan perizinan proyek tersebut.
Salah satu Ketua RT di wilayah setempat menyebut belum menerima izin tertulis terkait pembangunan yang berlangsung.
“Belum ado izin secara tertulis ke saya,” ujarnya.
Pembangunan Perumahan Jadi Sorotan
Berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan rumah contoh di RT 20 telah berjalan. Selain itu, akses jalan menuju lokasi juga sudah dibuka.
Warga sebelumnya juga sempat melakukan pemortalan akses jalan di RT 27 yang menjadi jalur menuju lokasi proyek perumahan di RT 28.
Sejumlah persoalan kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Di antaranya menyangkut kejelasan status lahan, keterbukaan informasi terkait perizinan dasar, serta koordinasi dengan lingkungan sekitar yang dinilai perlu diperkuat.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang terkait persoalan tersebut.
Pers Minta Transparansi Perizinan
Dewan Pimpinan Wilayah PWDPI Jambi telah meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai pembangunan yang berlangsung.
Perwakilan PWDPI Jambi, Risma Pasaribu, menilai setiap pengembang perlu menjalankan pembangunan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Pengembang wajib taat hukum dan taat prosedur. Tidak boleh ada praktik bangun dulu, izin belakangan,” kata Risma.
Ia juga meminta keterbukaan informasi kepada publik terkait dokumen perizinan.
“Kalau izin sudah lengkap, buka ke publik. Kalau belum, ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kawasan hunian. Namun, isu itu juga menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta potensi konflik sosial di lingkungan sekitar.
Saat ini publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan dan berbagai aspek administrasi proyek tersebut.
Redaksi Energi Juang News












