Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)
Energi Juang News, Jakarta-Penetapan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2024 lalu menjadi tamparan keras bagi kita semua. Ini bukan hanya peristiwa hukum biasa, melainkan cermin buram kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia hari ini.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, dari total 93 mahasiswa yang sempat diamankan, 16 orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Namun sebelum terburu menyetujui langkah ini sebagai “penegakan hukum”, kita perlu bertanya lebih dalam: apakah benar ini soal hukum semata, ataukah bagian dari pola sistemik pembungkaman terhadap kritik dan aspirasi publik—terutama dari kalangan mahasiswa?
Demonstrasi: Hak Konstitusional, Bukan Tindak Kriminal
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aksi demonstrasi merupakan bagian sah dari hak tersebut. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur mekanisme dan perlindungan terhadap para demonstran.
Pertanyaannya: mengapa aksi di Balai Kota yang bertujuan menyuarakan aspirasi soal keadilan atas tragedi 12 Mei 1998 justru dibalas dengan tindakan represif, penangkapan, dan ancaman pidana?
Demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa Trisakti pada 21 Mei 2024 membawa pesan yang sangat bermakna: mereka menuntut negara mengakui dan bertanggung jawab atas tragedi reformasi 1998, ketika empat mahasiswa Trisakti gugur karena peluru aparat. Tragedi itu adalah titik balik sejarah Indonesia menuju demokrasi. Namun 26 tahun kemudian, tuntutan keadilan untuk para korban dan keluarganya masih belum mendapatkan jawaban tuntas dari negara.
Sebuah Pola Lama: Represi terhadap Gerakan Mahasiswa
Ini bukan kejadian tunggal. Dalam lima tahun terakhir, sejumlah aksi mahasiswa kerap direspons secara represif. Amnesty International Indonesia mencatat dalam laporan tahunannya (2022) bahwa sepanjang tahun 2021 saja, terdapat lebih dari 100 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat, termasuk pembubaran paksa demonstrasi dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa.
Dalam kasus demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU Omnibus Law pada 2019 dan 2020, ribuan mahasiswa ditangkap, ratusan mengalami kekerasan fisik, dan banyak dari mereka tidak mendapat pendampingan hukum memadai. Hingga kini, tidak banyak aparat yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan represif itu.
Ironisnya, mahasiswa Trisakti yang justru ingin menghidupkan kembali semangat reformasi malah mengalami represi yang serupa dengan yang dialami para senior mereka pada 1998. Sejarah seolah berulang dalam siklus yang menyakitkan.
Kriminalisasi dan Efek Jera: Strategi Pembungkaman
Penetapan status tersangka kepada 16 mahasiswa ini sarat dengan muatan efek jera. Ketika aparat menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat peserta aksi, pesan yang ingin disampaikan jelas: jangan lagi coba-coba turun ke jalan, karena risikonya penjara.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan adalah pasal-pasal yang selama ini dikenal fleksibel dan mudah disalahgunakan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan bahwa pasal penghasutan kerap dipakai secara berlebihan terhadap aktivis atau kelompok kritis, bahkan ketika tidak ada bukti keterlibatan langsung dalam tindak kekerasan.
Dalam konteks ini, kita patut mempertanyakan apakah benar 16 mahasiswa tersebut melakukan kekerasan, ataukah mereka hanya menjadi korban dari tindakan aparat yang tak proporsional dalam mengelola aksi massa?
Ketimpangan Penegakan Hukum
Penanganan kasus ini juga menunjukkan ketimpangan penegakan hukum. Ketika mahasiswa ditangkap dan langsung diproses hukum karena dianggap melawan aparat, kita jarang melihat proses serupa terhadap oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap demonstran. Di mana akuntabilitas institusi kepolisian ketika ada korban luka dari pihak sipil dalam aksi-aksi protes?
Sebagai perbandingan, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada demonstrasi besar mahasiswa tahun 2019, sedikitnya dua orang tewas dan ratusan luka-luka. Namun hingga kini, belum ada aparat yang benar-benar dihukum berat. Sementara para mahasiswa bisa dijerat pasal hingga 6 tahun penjara hanya karena aksi unjuk rasa.
Demokrasi Bukan Hanya Soal Pemilu
Kita sering membanggakan demokrasi Indonesia karena keberlangsungan pemilu yang teratur. Tapi demokrasi bukan sekadar bilik suara setiap lima tahun. Demokrasi hidup jika warganya bebas bersuara, bebas berkumpul, dan bebas menuntut keadilan—tanpa takut dikriminalisasi.
Kasus Trisakti ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Negara harus berhenti memandang kritik sebagai ancaman. Mahasiswa bukan musuh negara. Mereka adalah mitra moral dalam menjaga nurani publik.
Langkah paling bijak saat ini adalah membebaskan 16 mahasiswa tersebut dari jerat pidana, atau setidaknya menjamin proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak bernuansa intimidatif. Negara juga harus membuka ruang dialog dengan mahasiswa, bukan hanya membuka pintu tahanan.
Lebih dari itu, kita sebagai masyarakat sipil harus berdiri bersama mereka. Karena jika mahasiswa yang bersuara untuk keadilan bisa dipenjara, maka siapa pun dari kita bisa mengalami hal yang sama suatu hari nanti.
Saat demokrasi mulai melupakan pelajaran masa lalu, mahasiswa kerap menjadi pengingatnya. Mereka turun ke jalan bukan karena ingin membuat kerusuhan, tapi karena cinta pada negeri ini. Jika suara mereka dibungkam, maka jelas: demokrasi kita sedang sakit, dan kita semua harus turun tangan menyembuhkannya.
Redaksi Energi Juang News



