Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahPelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis

Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis

Energi Juang News, Jakarta – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30), di Gresik akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial SR (36), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ternyata seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya menjalani masa hukuman selama 20 tahun di Lapas Kelas I Surabaya dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2021 karena profesi mereka sebagai sesama driver ojol. Motif pembunuhan tersebut berawal dari janji korban yang akan membantu pelaku masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar uang sebesar Rp 5 juta pada tahun 2023.

Namun, janji tersebut tak kunjung terpenuhi. Pelaku yang membutuhkan uang karena istrinya tengah hamil merasa terdesak dan memutuskan untuk menagih janji korban. Karena janji korban selalu tertunda, pelaku akhirnya mengundang korban datang ke tempat usahanya pada Sabtu sore (26/7).

Sesampainya korban di tempat usaha fotokopi pelaku di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, pelaku langsung membawa korban ke ruangan dengan alasan akan dijadikan ruang kerja. Namun sesaat kemudian, pelaku menyerang korban menggunakan alat pemotong kertas hingga korban meninggal dunia.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku semakin keras melakukan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal di lokasi,” jelas AKBP Rovan.

Dari hasil otopsi sementara, ditemukan cairan putih di tubuh korban yang masih dalam proses uji laboratorium untuk mengetahui secara pasti jenis cairan tersebut.

Tersangka SR berhasil diamankan oleh kepolisian pada Senin (28/7) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca juga :  Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Pengamanan Nataru

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments