Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengambil langkah serius dalam menangani sembilan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang terlantar di Mozambik. Para ABK ini sudah lebih dari 10 bulan berada di atas kapal Gas Falcon tanpa kepastian nasib.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan koordinasi dilakukan dengan berbagai perwakilan Indonesia. Pihak yang terlibat antara lain KBRI Maputo, KBRI Roma, KJRI Dubai, dan KBRI London. Tujuannya, mencari solusi agar para ABK bisa segera dipulangkan.
Menurut Judha, KBRI Roma dilibatkan karena pemilik kapal terdaftar di Italia. Sementara KJRI Dubai berperan karena kontrak kerja ditandatangani di Uni Emirat Arab. Di sisi lain, KBRI London ikut menangani lantaran terkait dengan kerja sama Indonesia bersama IMO (International Maritime Organization).
“Kapal tidak bisa ditinggalkan tanpa awak. Karena itu, pemilik sedang merekrut kru pengganti,” kata Judha, Rabu (20/8/2025). Ia menambahkan bahwa KBRI Maputo telah menyalurkan bantuan logistik agar kebutuhan dasar ABK tetap terpenuhi.
Kasus ini juga sudah tercatat dalam IMO–ILO Seafarers Abandonment Cases. Indonesia sebelumnya ikut menyusun pedoman IMO tentang tata cara negara pelabuhan dan negara bendera dalam menangani kasus penelantaran awak kapal.
Salah satu ABK, Jefrison Nainggolan, menyebut bahwa mereka telah bekerja delapan bulan tanpa menerima gaji. Ia menjelaskan bahwa dokumen dan ijazah para ABK ditahan oleh otoritas setempat setelah kapal mereka ditangkap Pengadilan Maritim Sofala.
“Kami sudah 10 bulan di Mozambik. Kami bahkan belum menerima bayaran,” ujar Jefrison, Sabtu (16/8). Ia menuturkan, kondisi tersebut membuat keluarga mereka di rumah juga mengalami kesulitan finansial.
Duta Besar RI untuk Mozambik, Kartika Candra Negara, memastikan pihaknya terus mendampingi para ABK. Ia menegaskan semua awak kapal dalam kondisi sehat, meski secara psikologis perlu banyak bersabar.
“Kapal tanker berada sekitar empat mil dari Pelabuhan Beira. Karena masih dalam status penyitaan, kapal itu tidak diperbolehkan bergerak,” jelas Candra.
Kemlu menegaskan akan terus berkoordinasi lintas negara hingga para ABK mendapatkan hak mereka dan bisa kembali ke tanah air dengan selamat.
Redaksi Energi Juang News



