Energi Juang News, Bandar Lampung– Sebuah rencana besar pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lampung Barat memicu kontroversi tajam. Proyek ini dinilai mengancam Hutan Hujan Tropis Sumatra (THRS) yang telah diakui sebagai warisan dunia UNESCO sejak 2004.
Pembangunan geotermal berkapasitas 5 gigawatt direncanakan berlokasi di Suoh dan Sekincau. Kedua wilayah ini masuk dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan dengan keragaman hayati tertinggi di Sumatra.
Kementerian Kehutanan bahkan sudah mengajukan permintaan modifikasi batas kawasan kepada UNESCO. Jika disetujui, Suoh dan Sekincau akan keluar dari status taman nasional.
Menurut Attina Rizqiana, peneliti Celios, kebijakan tersebut merupakan kemunduran besar dalam upaya konservasi. Ia menegaskan bahwa langkah itu bisa merusak reputasi Indonesia di panggung internasional, terutama menjelang konferensi iklim COP30 di Brasil.
Hutan tropis Sumatra ini bukan sekadar bentang alam hijau. Kawasan 2,5 juta hektare itu adalah rumah bagi spesies endemik seperti orangutan, harimau, dan gajah Sumatra. Lebih dari 10.000 jenis tumbuhan, 200 mamalia, dan 580 burung hidup di sana.
Meski sudah berstatus warisan dunia, kawasan ini tidak pernah lepas dari ancaman. Deforestasi, tambang, hingga pembangunan jalan terus menggerus keasrian hutan. Bahkan sejak 2011, UNESCO menempatkan THRS dalam daftar “World Heritage in Danger”.
Data Global Forest Watch mencatat, Indonesia kehilangan 10,7 juta hektare hutan primer sejak 2002 hingga 2024. Sumatra sendiri menempati posisi keempat tertinggi kehilangan tutupan hutan.
Celios menilai proyek panas bumi justru akan memperburuk deforestasi. Attina mengingatkan, proyek serupa pernah memicu petaka ekologis di Sorik Marapi dan Dieng, dari kebocoran gas beracun hingga penurunan kualitas pertanian.
Klaim pemerintah soal lapangan kerja juga dipatahkan riset Celios. Studi PLTP Ijen misalnya, hanya menyerap 0,85 persen tenaga kerja lokal. Di NTT, proyek PLTP Ulumbu malah berpotensi mengurangi PDRB hingga Rp368 miliar karena menekan produktivitas pertanian.
Attina khawatir skenario serupa akan menimpa masyarakat Suoh dan Sekincau. Saat ini, pertanian masih menjadi penopang utama ekonomi warga.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, menegaskan bahwa geotermal tidak sepenuhnya ramah lingkungan. UNESCO masih mengategorikan panas bumi sebagai pertambangan yang dilarang di warisan dunia. Ironisnya, Indonesia mengubah status hukum panas bumi sejak 2014 demi kepentingan investasi.
“Ketika investasi dikedepankan di atas kelestarian hutan warisan dunia, reputasi Indonesia sebagai pejuang iklim bisa runtuh,” ujarnya.
Energi Juang News



