Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Keamanan ruang publik kembali menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya kasus pelecehan seksual oleh oknum pengemudi taksi online terhadap penumpangnya di Jakarta. Peristiwa ini bukan sekadar insiden kriminal individual, melainkan alarm keras bagi ekosistem ekonomi gig dan penyedia jasa transportasi. Fakta bahwa korban harus berjuang fisik untuk menyelamatkan diri di tengah perjalanan dari Stasiun Gambir menuju hotel menegaskan bahwa “ruang kerja” pengemudi yang sekaligus menjadi “ruang layanan” bagi konsumen masih sangat rentan terhadap residu kekerasan.
Darurat Kekerasan di Balik Layanan Jasa
Data dari survei International Labour Organization (ILO) periode 2020-2022 memberikan landasan empiris yang mengkhawatirkan. Ditemukan bahwa 70,81% pekerja di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Angka ini merefleksikan bahwa lingkungan profesional kita sedang berada dalam status darurat. Lebih spesifik lagi, 77,40% dari bentuk pelecehan tersebut bersifat psikologis, disusul oleh pelecehan seksual sebesar 50,48%.
Dalam konteks penyedia jasa seperti Grab atau layanan transportasi daring lainnya, kendaraan adalah unit ruang kerja. Ketimpangan relasi kuasa menjadi faktor krusial; pengemudi memiliki kontrol penuh atas kemudi dan rute, sementara penumpang berada dalam posisi subordinat secara ruang. Survei ILO mencatat bahwa 54,81% pelaku adalah atasan atau rekan kerja senior, namun dalam ekonomi gig, “otoritas” ini berpindah pada siapa yang memegang kendali atas fasilitas layanan.
Respons Korporasi dan Celah Regulasi
Langkah Grab yang melakukan pemutusan kemitraan serta memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) patut diapresiasi sebagai tindakan reaktif yang tegas. Pendampingan psikologis dan tawaran pengamanan pribadi bagi korban merupakan standar pemulihan yang progresif. Namun, tindakan setelah kejadian (post-event) tidaklah cukup.
Masalah mendasar terletak pada preventivitas. Perusahaan penyedia jasa tidak boleh hanya berperan sebagai perantara teknologi, tetapi harus memikul tanggung jawab sebagai penjamin keamanan ruang kerja dan layanan. Regulasi yang ada harus bertransformasi dari sekadar “Kode Etik Mitra” menjadi sistem pengawasan berlapis yang terintegrasi.
Menuju Standar Keamanan Mutlak
Setiap ruang, baik fisik maupun digital, harus menjadi zona bebas pelecehan. Untuk mencapai hal ini, diperlukan desakan regulasi yang mencakup tiga aspek utama:
- Sistem Mitigasi Berbasis Teknologi: Pengembangan fitur real-time monitoring yang lebih sensitif terhadap penyimpangan rute atau suara mencurigakan di dalam kabin.
- Edukasi dan Sertifikasi Gender: Pelatihan mengenai batasan perilaku dan etika profesional harus menjadi prasyarat mutlak sebelum mitra mulai beroperasi, bukan sekadar formalitas pendaftaran.
- Transparansi Penegakan Hukum: Perusahaan harus memiliki protokol yang sinkron dengan aparat penegak hukum agar sanksi tidak berhenti di pemutusan kemitraan, tetapi berlanjut pada proses pidana untuk memberikan efek jera.
Pelecehan seksual berdampak sistemik; korban sering kali mengalami gangguan kesehatan mental, trauma mendalam, hingga keinginan untuk menarik diri dari dunia kerja atau aktivitas publik. Jika penyedia jasa gagal menciptakan ruang yang aman, maka mereka secara tidak langsung melanggengkan struktur kekerasan yang telah dipotret oleh data ILO. Sudah saatnya keselamatan manusia ditempatkan di atas efisiensi algoritma.
Redaksi Energi Juang News



