Energi Juang News, Jakarta— Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat resmi, lembaga legislatif ini menyatakan siap menjadi penjamin bagi terdakwa dan mendorong adanya keringanan putusan.
Rapat dengar pendapat umum digelar bersama Amsal Sitepu yang mengikuti secara daring dari Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati lima poin penting yang menjadi sikap resmi Komisi III.
DPR Ajukan Penangguhan Penahanan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan langsung salah satu poin utama hasil rapat tersebut.
Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Habiburokhman.
Tak berhenti di situ, DPR juga mendorong agar Amsal dibebaskan atau setidaknya mendapatkan hukuman ringan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan.
Hakim Diminta Pertimbangkan Keadilan Substantif
Dalam pernyataannya, DPR menekankan pentingnya keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Habiburokhman.
Baca juga : Pengacara Tegaskan Amsal Sitepu Tak Ada Niat Korupsi
Seluruh fraksi pun menyatakan sepakat atas kesimpulan tersebut.
“Sepakat?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab seluruh fraksi.
Sorotan pada Industri Kreatif
Komisi III menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari karakter pekerjaan di sektor kreatif. Penentuan nilai kerja videografi dianggap tidak memiliki standar baku yang kaku.
Aktivitas seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing dinilai sebagai proses kreatif yang tidak bisa dihitung secara sederhana atau disamaratakan dengan harga tetap.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta. DPR menilai pendekatan hukum seharusnya lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian, bukan sekadar pemenjaraan.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk mencapai tujuan penegakan hukum, dibandingkan dengan orientasi hukuman semata.
Peringatan soal Overkriminalisasi
Komisi III juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri kreatif nasional.
Putusan yang terlalu keras dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan memicu overkriminalisasi terhadap pelaku kreatif. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan sektor yang tengah berkembang di Indonesia.
Lima Poin Sikap Resmi DPR
Berikut lima poin kesimpulan rapat Komisi III DPR:
- Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif dibanding formalistik.
- Fokus utama pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.
- Putusan pengadilan tidak boleh merugikan iklim industri kreatif.
- Hakim diminta mempertimbangkan putusan bebas atau ringan.
- DPR siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Redaksi Energi Juang News



