Minggu, Juni 21, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMentalitas Pemburu Rente dalam Polemik Penghentian Sementara MBG

Mentalitas Pemburu Rente dalam Polemik Penghentian Sementara MBG

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memunculkan penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan petunjuk teknis sebelumnya dan berpotensi merugikan mitra pelaksana program.

Namun di balik argumentasi yang dikemukakan GAPEMBI, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penolakan tersebut benar-benar dilandasi kepentingan pemenuhan gizi masyarakat, atau justru mencerminkan perilaku kelompok yang telah menikmati aliran dana negara dan tidak rela ketika sumber keuntungan tersebut dihentikan sementara?

Dalam kajian ekonomi-politik, perilaku semacam itu dikenal sebagai rent-seeking atau perburuan rente. Konsep yang dipopulerkan ekonom seperti Gordon Tullock dan Anne Krueger menjelaskan bagaimana kelompok tertentu berupaya memperoleh keuntungan ekonomi bukan melalui peningkatan produktivitas, inovasi, atau efisiensi, melainkan melalui akses istimewa terhadap kebijakan dan anggaran negara.

Rent-seeking terjadi ketika aktor ekonomi lebih sibuk mempertahankan privilese daripada menciptakan nilai tambah. Mereka memperoleh keuntungan karena kedekatan dengan kebijakan publik, lalu berusaha mempertahankan keuntungan tersebut dengan tekanan politik, lobi, atau mobilisasi opini.

Evaluasi MBG: Kebijakan Publik Biasa, Reaksi Pengusaha yang Luar Biasa

Dalam konteks polemik MBG, pemerintah menjelaskan bahwa penghentian sementara program selama libur sekolah dilakukan untuk memberikan ruang evaluasi dan pembenahan tata kelola program.  Jika tujuan utama MBG adalah memenuhi kebutuhan gizi peserta didik yang sedang tidak berada di sekolah selama masa liburan, maka evaluasi kebijakan merupakan langkah yang wajar dalam administrasi publik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika sebagian pelaku usaha merespons penghentian sementara tersebut bukan dengan menawarkan skema perbaikan, inovasi distribusi, atau mekanisme alternatif pelayanan gizi, melainkan dengan menempatkan keberlangsungan kontrak dan operasional bisnis sebagai argumen utama penolakan. Bahkan sejumlah pernyataan GAPEMBI menyoroti dampak terhadap pengelola dapur, relawan, pemasok, dan investasi yang telah dikeluarkan.

Baca juga :  1 Tahun Prabowo–Gibran: Antara Angka Kepuasan dan Jeritan Jalanan

Di sinilah terlihat gejala mentalitas rente. Fokus perdebatan bergeser dari kepentingan publik menjadi kepentingan penerima manfaat ekonomi dari program tersebut.

Negara kesejahteraan (welfare state) tidak pernah dirancang untuk menjamin keuntungan permanen bagi kelompok pelaksana program pemerintah. Program sosial pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menciptakan pasar yang bergantung sepenuhnya pada aliran anggaran negara.

Ketika suatu program dihentikan sementara untuk evaluasi, maka ukuran keberhasilannya seharusnya adalah apakah tujuan sosialnya tercapai, bukan apakah kontraktor atau mitranya tetap memperoleh pemasukan.

Ekonom politik Mancur Olson menjelaskan bahwa kelompok-kelompok kepentingan yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu kebijakan cenderung menjadi semakin terorganisir dan agresif dalam mempertahankan keuntungan mereka. Sementara kepentingan publik yang lebih luas sering kali tidak memiliki kemampuan organisasi yang setara untuk mengimbangi tekanan tersebut.

Fenomena ini tidak asing dalam sejarah pembangunan Indonesia. Berbagai proyek negara pada masa lalu kerap melahirkan kelompok-kelompok yang hidup dari proyek, bukan dari produktivitas.

Ketika proyek berjalan, mereka memperoleh keuntungan. Ketika proyek dievaluasi atau dihentikan, mereka mengatasnamakan kepentingan rakyat untuk mempertahankan aliran dana yang selama ini menopang aktivitas ekonominya.

Program Sosial Bukan Ladang Rente, Anggaran Publik Harus Bekerja untuk Rakyat

Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar Program MBG tidak berkembang menjadi ladang rente baru. Program yang mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa tidak boleh berubah menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi segelintir kelompok yang bergantung pada anggaran negara.

Kritik terhadap SE BGN tentu sah dalam negara demokrasi. Akan tetapi, kritik tersebut harus diuji berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas. Jika yang lebih banyak dikedepankan adalah kekhawatiran mengenai investasi, kontrak, operasional, dan pendapatan para mitra, maka publik berhak mempertanyakan apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar hak anak-anak penerima manfaat, atau sekadar kelanjutan arus keuntungan yang selama ini dinikmati.

Baca juga :  Menimbang “Invasi” K-Pop dan Spirit Trisakti dalam Pembangunan Kebudayaan Nasional

Negara wajib memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik bekerja untuk rakyat, bukan untuk memelihara kelompok pemburu rente. Dalam perspektif tersebut, evaluasi dan penghentian sementara MBG selama libur sekolah justru dapat dipandang sebagai upaya negara menegaskan bahwa program sosial harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan umum, bukan pada tekanan kelompok yang telah telanjur menikmati manfaat ekonominya.

Jika ada pihak yang paling keras menolak evaluasi semacam itu, maka publik patut bertanya: apakah yang mereka bela adalah kepentingan gizi anak-anak Indonesia, atau kepentingan bisnis mereka sendiri?

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments