Esteria Tamba
(Penulis, aktivis)
Indonesia kembali dihadapkan pada kebijakan yang menggetarkan pusatnya bukan di ekonomi pasar, melainkan ekonomi rakyat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana memperketat pengawasan dan menindak impor pakaian bekas ilegal. Di balik jargon “melindungi industri tekstil dalam negeri”, kita patut bertanya: mengapa produk ilegal seperti thrift sulit ditangani?
Dan bagaimana nasib ribuan pedagang thrift di berbagai kota termasuk ikon Pasar Senen, Jakarta jika kebijakan ini dieksekusi tanpa kontrol sosial? Jangan-jangan yang disasar bukan mafia impor besar, melainkan pedagang kecil dan budaya ekonomi kerakyatan.
Mengapa impor pakaian bekas terus terjadi? Dari laporan VOI, praktik “balpres” atau bal pakaian bekas masih merajalela karena lemahnya sistem penindakan. Padahal, larangan impor pakaian bekas sudah tercantum dalam Permendag No. 40 Tahun 2022.
Namun celah tetap terbuka data menunjukkan nilai impor pakaian bekas kembali meningkat hingga lebih dari USD 1,5 juta hanya dalam rentang Januari–Agustus tahun ini. Artinya, regulasi ada, tetapi implementasinya rapuh. Purbaya bahkan menyebut sudah mengantongi nama importir ilegal dan berjanji akan memberikan sanksi blacklist seumur hidup.
Namun, dari perspektif kritis, kebijakan keras tanpa pengaturan transisi berpotensi menghantam pedagang thrift yang sah. Pedagang di Pasar Senen yang selama ini menggantungkan hidup pada penjualan pakaian bekas impor kini gamang akan nasibnya. Ketika pemerintah mengatakan “akan menggantinya dengan produk dalam negeri”, kenyataannya, model bisnis pedagang lokal bisa ambruk tanpa solusi yang konkret.
Maka muncul pertanyaan penting: apakah ini bentuk penertiban terhadap mafia impor besar, atau justru pelumpuhan ekonomi mikro yang selama ini menopang rakyat kecil? Siapa yang sebenarnya “dibakar” lebih dulu importir besar atau penjual kecil di kios sempit Senen?.
Dari sudut pandang aktivis, setidaknya ada tiga hal yang perlu disoroti. Pertama, keadilan ekonomi kerakyatan. Jika negara sungguh ingin melindungi industri tekstil nasional, maka pelibatan UMKM thrift sebagai mitra transformasi harus dimasukkan dalam kebijakan, bukan dihapuskan. Purbaya memang menyatakan tujuannya adalah “menghidupkan UMKM yang legal”, tetapi pernyataan itu perlu diikuti rencana operasional: bagaimana pedagang kecil disertakan dalam rantai produksi domestik, dan bagaimana transisi mereka dijamin aman?
Kedua, akses rakyat terhadap barang murah. Selama ini, thrift menjadi alternatif bagi kelas menengah-bawah untuk berpakaian layak dan bergaya tanpa menanggung biaya tinggi. Kebijakan yang terlalu restriktif bisa menghilangkan pilihan konsumen, sekaligus memperlebar kesenjangan gaya hidup dan ekonomi.
Ketiga, transparansi dan selektivitas penegakan hukum. Regulasi tanpa pelaksanaan yang adil berpotensi menjadi alat segelintir pihak untuk menyingkirkan pesaing kecil. Jika yang tertekan hanya pedagang Senen sementara mafia impor tetap bebas, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan redistribusi keuntungan ke tangan yang lebih kuat.
Perspektif baru yang harus diangkat adalah bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan semata perang terhadap barang ilegal, melainkan ujian keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat. Bila negara sungguh ingin mengganti model thrift impor dengan produksi lokal, maka transisi harus inklusif, pedagang kecil diberi ruang, dan konsumen tetap memiliki akses yang adil.
Akhirnya, kepada para pembuat kebijakan: jangan hanya membakar bal impor secara simbolik. Yang perlu dibenahi bukan tumpukan baju, tapi struktur ekonomi dan rantai nilai yang timpang. Pedagang kecil harus dilindungi, bukan dikorbankan atas nama legalitas semu. Jika rakyat kecil tersingkir dari ruang hidup ekonominya, maka pembangunan bukanlah kemajuan melainkan pengulangan ketidakadilan yang lama.
Redaksi Energi Juang News



