Energi Juang News, Maluku Utara– Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akhirnya angkat bicara usai dirinya ramai dikaitkan dengan tuduhan kepemilikan tambang ilegal. Isu tersebut muncul setelah media lokal mengungkap soal izin konsesi tambang, khususnya PT Karya Wijaya yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Sherly menjelaskan bahwa dirinya telah melepas jabatan pengurus perusahaan jauh sebelum dilantik menjadi gubernur. Ia juga memastikan bahwa seluruh manajemen perusahaan kini di tangan profesional, tepat sebulan sebelum dirinya resmi menjabat.
Manajemen PT Karya Wijaya membantah adanya pelanggaran izin, dan menegaskan bahwa izin operasional perusahaan sudah lengkap. Berdasarkan data perusahaan, tambang baru beroperasi sejak Agustus 2025.
Menurut Sherly, pejabat publik dilarang aktif dalam perusahaan, namun masih bisa menjadi pemegang saham agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dalam fungsinya sebagai gubernur, ia bertugas mengawasi pertambangan dan melaporkan ke kementerian terkait apabila muncul masalah.
Sherly menegaskan dirinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sejak menjabat. PT Karya Wijaya sendiri disebut sebagai warisan keluarga dari mendiang suami, Benny Laos.
Kepemilikan saham terbesar di perusahaan tersebut dipegang oleh Sherly, dan sisanya oleh anak-anak Benny dan Sherly. PT Karya Wijaya memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, seluas 500 hektare dan IUP hingga 2040.
Perusahaan juga memperluas konsesi ke Halmahera Timur pada Januari 2025, dengan izin operasi produksi nikel seluas 1.145 hektare. Namun, diperlukan proses penetapan batas area kerja berdasarkan aturan kehutanan.
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pernah mengusut dugaan korupsi proses penerbitan 22 IUP, termasuk milik PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana. Sampai saat ini, belum ada kejelasan kelanjutan kasus tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Maluku Utara menyatakan administrasi izin perusahaan terafiliasi dengan Sherly telah lengkap. Jika ada masalah amdal, bisa dikonfirmasi ke dinas terkait.
Kementerian Kehutanan memastikan pulau konsesi 500 hektare milik PT Karya Wijaya sudah punya IPPKH, namun perlu proses lanjut untuk area 1.145 hektare. Pemerintah pusat terus memantau penyelesaian perizinan dan batas area kerja tambang.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat dan tata kelola sektor pertambangan nikel yang strategis. Banyak pihak mendesak agar segala proses berjalan transparan.
Sherly Tjoanda menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan profesionalisme di pemerintahan, serta tidak mencampuradukkan kepentingan bisnis dan jabatan publik.
Redaksi Energi Juang News



