Selasa, Mei 12, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenjaga Demokrasi: Menolak RUU Pemilu Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah

Menjaga Demokrasi: Menolak RUU Pemilu Menjadi Usul Inisiatif Pemerintah

Wacana menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai usul inisiatif pemerintah patut ditolak secara serius. Dalam negara demokrasi modern, regulasi mengenai pemilu dan partai politik semestinya dirumuskan oleh parlemen sebagai representasi rakyat, bukan didominasi pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Menyerahkan penyusunan RUU Pemilu kepada pemerintah justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang membahayakan kualitas demokrasi Indonesia.

Pemilu merupakan jantung demokrasi. Melalui pemilu, rakyat menentukan arah kekuasaan politik secara berkala. Karena itu, aturan mengenai pemilu tidak boleh disusun dengan pendekatan kekuasaan semata, melainkan harus berlandaskan prinsip representasi, checks and balances, serta partisipasi publik yang luas.

Ilmuwan politik Joseph Schumpeter dalam karya Capitalism, Socialism and Democracy menjelaskan demokrasi sebagai mekanisme kompetisi untuk memperoleh kekuasaan melalui pemilu yang bebas dan adil. Agar kompetisi itu berlangsung sehat, aturan mainnya harus dirancang secara netral dan tidak dikuasai pihak yang sedang memegang kekuasaan negara. Jika pemerintah menjadi aktor dominan dalam penyusunan regulasi pemilu, maka netralitas tersebut berpotensi terganggu.

Dalam teori constitutional democracy, kekuasaan negara harus dibatasi agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Montesquieu sejak lama mengingatkan pentingnya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah lahirnya otoritarianisme. Ketika pemerintah terlalu dominan dalam menentukan aturan pemilu, maka fungsi pengawasan parlemen terhadap eksekutif menjadi melemah.

RUU Pemilu sejatinya berkaitan langsung dengan kehidupan partai politik di parlemen. Regulasi itu mengatur sistem pemilu, parliamentary threshold, daerah pemilihan, pembiayaan politik, hingga mekanisme kompetisi antarpartai. Karena substansinya menyangkut eksistensi dan mekanisme kerja partai politik, maka secara etis maupun demokratis, parlemenlah yang paling layak menjadi pengusul utama.

Pemikiran Robert Dahl mengenai polyarchy juga relevan dalam konteks ini. Dahl menekankan bahwa demokrasi membutuhkan kompetisi politik yang terbuka dan partisipasi efektif warga negara. Jika pemerintah terlalu dominan menyusun aturan pemilu, maka muncul risiko regulasi dibuat untuk mempertahankan status quo kekuasaan, bukan memperluas partisipasi rakyat.

Baca juga :  Kasus Amsal Sitepu: Penumbalan Pekerja Kreatif Oleh Hukum Negara

Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa intervensi eksekutif dalam desain pemilu sering kali melahirkan ketimpangan politik. Di negara-negara dengan demokrasi lemah, pemerintah kerap menggunakan regulasi pemilu untuk memperbesar peluang kelompok penguasa memenangkan kontestasi. Manipulasi ambang batas, pengaturan daerah pemilihan, hingga akses pendanaan politik sering menjadi instrumen mempertahankan kekuasaan.

Indonesia harus belajar dari pengalaman tersebut. Reformasi 1998 dilahirkan untuk mengakhiri dominasi kekuasaan eksekutif terhadap seluruh institusi demokrasi. Karena itu, langkah menyerahkan RUU Pemilu kepada pemerintah justru dapat dipandang sebagai kemunduran demokrasi. Semangat reformasi menghendaki penguatan parlemen dan masyarakat sipil, bukan memperluas dominasi negara.

Selain itu, penyusunan RUU Pemilu oleh pemerintah juga dapat menimbulkan persoalan legitimasi publik. Pemilu harus dipandang sebagai arena bersama milik rakyat, bukan instrumen kekuasaan pemerintah.

Ketika regulasinya dirancang secara dominan oleh eksekutif, kepercayaan publik terhadap netralitas sistem pemilu dapat menurun. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi meningkatkan apatisme politik dan delegitimasi demokrasi.

Parlemen memang tidak sempurna. Partai politik juga memiliki berbagai persoalan internal. Namun dalam sistem demokrasi representatif, parlemen tetap merupakan institusi politik yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.

Oleh sebab itu, penyusunan regulasi pemilu harus tetap berada dalam domain utama legislatif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, serta publik secara luas.

Pemerintah tentu tetap dapat memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses legislasi. Namun pemerintah tidak semestinya menjadi pengendali utama arah regulasi pemilu. Demokrasi yang sehat menuntut adanya jarak yang tegas antara penyelenggara kekuasaan eksekutif dan pembentukan aturan kompetisi politik.

Karena itu, penolakan terhadap RUU Pemilu sebagai usul inisiatif pemerintah sesungguhnya bukan sekadar persoalan prosedural. Ini adalah upaya menjaga marwah demokrasi konstitusional agar tetap berpijak pada prinsip representasi rakyat, pembatasan kekuasaan, dan keseimbangan antarlembaga negara.

Baca juga :  Disrupsi Konsumsi dan Daya Saing UMKM di Era Produksi Massal China

Jika demokrasi ingin tetap sehat, maka aturan tentang demokrasi tidak boleh terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan pemerintah. Demokrasi harus diatur oleh mekanisme representasi rakyat melalui parlemen, bukan oleh dominasi eksekutif.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments

High pressure hydraulic lifting equipment pada Dilema Gen Z: Antara Ambisi Jakarta Kota Global dan Realitas PHK Massal
Offshore heavy lifting hydraulic system pada Selat Hormuz Memanas, Iran Balas Serangan AS
Hydraulic jacks exporter from India pada Sampah MBG di Bandung Diperkirakan Capai 60 Ton